Lion Air Group Kembali Mengudara 10 Juni, Ada Persyaratan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang

Lion Air Group Kembali Mengudara 10 Juni, Ada Persyaratan yang Perlu Diketahui Calon Penumpang, lion air

Pesawat Lion Air (lionair.id)

Langgam.id - Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group, bakal memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik besok, 10 Juni 2020.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan," terangnya, sebagaimana siaran pers yang diterima langgam.id, Selasa (9/6).

Kemudian, dijelaskan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut:
  1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau
  2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.

Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

  1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.
  2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),
  3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,
  4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),
  5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,
  6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,
  7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Osh)

Baca Juga

BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Juli 2024
BPS: Periode Juni 2024, Jumlah Penumpang Berangkat dari BIM Turun, Kedatangan Naik
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Juli 2024
BIM Catat Tren Positif pada Semester I 2024, Pergerakan Pesawat dan Penumpang Naik
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dan yang datang dari Bandara Internasional Minangkabau
BPS: Jumlah Penumpang Pesawat Berangkat dan Datang dari BIM Periode Maret Turun
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Salah Satunya BIM
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
H+2 Lebaran, Kenaikan Penumpang pada Arus Balik 2024 di BIM Capai 75 Persen
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dan yang datang dari Bandara Internasional Minangkabau
Hingga H-2 Lebaran, BIM Sudah Layani 42.676 Penumpang yang Datang