Penumpang Kereta Api di Padang Tidak Wajib Tes Antigen

Penumpang Kereta Api di Padang Tidak Wajib Tes Antigen

Ilustrasi - Kereta Padang-BIM di Stasiun BIM. (Foto: Hendra)

Langgam.id – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh penumpang kereta api memiliki dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif. Sementara, penumpang kereta api di Sumatra Barat (Sumbar) tidak wajib melaksanakan itu.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, aturan terbaru tentang rapid test antigen diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, berdasarkan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh.

“Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen hanya berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang lokal, sehingga tidak ada kewajiban rapid test antigen,” katanya, Sabtu (26/12/2020).

Meski demikian, semua penumpang kereta di Divre II Sumbar tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, masuk dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat. Penumpang tidak dalam kondisi menderita flu, pilek, batuk dan demam.

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70 persen.

“Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Diketahui, berdasarkan aturan pemerintah penumpang wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3×34 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut bisa menggunakan metode swab test PCR.

Kemudian penumpang dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kota Padang Kembali Sekolah Tatap Muka Besok
Meski sempat diguyur hujan beberapa hari yang lalu, namun saat ini kondisi Kota Padang kembali diselimuti kabut tebal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebu
BMKG Prediksi Sumbar Bakal Diguyur Hujan, Asap Karhutla Diperkirakan akan Berkurang
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Harga Cabai Jawa di Pasar Raya Padang Kembali Naik Jadi Rp75 Ribu
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRWÂ