Penumpang Kereta Api di Padang Tidak Wajib Tes Antigen

Penumpang Kereta Api di Padang Tidak Wajib Tes Antigen

Ilustrasi - Kereta Padang-BIM di Stasiun BIM. (Foto: Hendra)

Langgam.id – Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan seluruh penumpang kereta api memiliki dokumen rapid tes antigen dengan hasil negatif. Sementara, penumpang kereta api di Sumatra Barat (Sumbar) tidak wajib melaksanakan itu.

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar Ujang Rusen Permana mengatakan, aturan terbaru tentang rapid test antigen diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Selanjutnya, berdasarkan SE Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh.

“Aturan mengenai kewajiban penumpang kereta menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen hanya berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh. Saat ini Divre II hanya melayani penumpang lokal, sehingga tidak ada kewajiban rapid test antigen,” katanya, Sabtu (26/12/2020).

Meski demikian, semua penumpang kereta di Divre II Sumbar tetap harus melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, masuk dengan suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius dan harus dalam kondisi sehat. Penumpang tidak dalam kondisi menderita flu, pilek, batuk dan demam.

Untuk mendukung penerapan 3M, di stasiun disediakan wastafel portabel serta pengaturan jarak di area tunggu penumpang dan di dalam kereta. Kapasitas angkut kereta pun dibatasi maksimal 70 persen.

“Perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat menjadi prioritas PT KAI untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Diketahui, berdasarkan aturan pemerintah penumpang wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3×34 jam atau H-3 sebelum keberangkatan. Surat keterangan tersebut bisa menggunakan metode swab test PCR.

Kemudian penumpang dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Penumpang juga wajib menggunakan masker. (Rahmadi/SS)

Baca Juga

Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian