Penjual Tuak di Padang Panjang Didenda Rp4 Juta, Subsider 2 Bulan Kurungan

tuak padang panjang

Ilustrasi sidang [canva]

Langgam.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang memvonis AD (45) membayar denda Rp 4 juta, subsider kurungan penjara selama dua bulan jika tidak membayar denda. Dalam sidang yang digelar Jumat (20/8/2021), terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris mengatakan, AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

“Ini sudah merupakan kali kedua “AD” melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya,” kata Idris.

Baca juga: Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Dia menyebutkan “AD” ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Satpol PP langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.

Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

“Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP,” ujarnya

Baca Juga

Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Ulya Kireina Halim saat bersalaman dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, disela pemusatan latihan Paskibraka Nasional 2026. (Dok.Pribadi)
Kisah Ulya Paskibraka Nasional dari Padang Panjang: Gugup Bertemu Prabowo, Berdoa Masuk Istana!
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Korban Terjepit Dinyatakan Meninggal, Begini Kronologi Truk Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
Truk Bermuatan Ice Crem Masuk Jurang di Silaing Bawah, Satu Korban Terjepit
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir