Penjual Tuak di Padang Panjang Didenda Rp4 Juta, Subsider 2 Bulan Kurungan

tuak padang panjang

Ilustrasi sidang [canva]

Langgam.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang memvonis AD (45) membayar denda Rp 4 juta, subsider kurungan penjara selama dua bulan jika tidak membayar denda. Dalam sidang yang digelar Jumat (20/8/2021), terdakwa terbukti menjual minuman keras (miras) jenis tuak tanpa izin pada Juli 2021 lalu.

Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris mengatakan, AD didakwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.

"Ini sudah merupakan kali kedua “AD” melanggar Perda. Jika kedapatan lagi, kami tidak akan tinggal diam. Tentu akan lebih berat dari hari ini hukumannya," kata Idris.

Baca juga: Ratusan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Padang Panjang

Dia menyebutkan “AD” ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat. Tim Satpol PP langsung menuju lokasi dan mendapatkan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh.

Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.

"Kami berharap untuk masyarakat Padang Panjang agar selalu mematuhi aturan Perda dan apabila mengetahui suatu hal yang meresahkan segera laporkan ke Satpol PP," ujarnya

Baca Juga

Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Rutan Padang Panjang Gelar Razia Bersama TNI-Polri
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Timnas Skateboard Jajal Obstacle Skatepark di Sport Center Padang Panjang
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas
Dari Padang Panjang untuk Palestina: YPPM dan IZI Sumbar Galang Donasi Solidaritas
Harga sejumlah komoditas pangan di Padang Panjang mengalami penurunan karena pasokan melimpah. Ada delapan komoditi pangan yang turun harga,
Harga Cabai Merah Turun Signifikan di Pasar Pusat Padang Panjang
101 Tahun Diniyyah Puteri, Tetap Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
101 Tahun Diniyyah Puteri, Tetap Tangguh Hadapi Perubahan Zaman
KPU Padang Panjang sudah memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk memastikan kualitas dan kesiapan logistik, Kamis
Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara di Padang Panjang Dimulai, Ditargetkan Rampung 5 Hari