Penjelasan Pemko Terkait Pelarangan Tenda Ceper di Pantai Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang menata Pantai Padang. Salah satunya pelarangan tenda ceper. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju M Chaniago. [foto: Pemko Padang]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang kembali menata kawasan Pantai Padang. Salah satunya pelarangan tenda ceper. 

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara perlahan kembali menata kawasan objek wisata Pantai Padang. Salah satunya pelarangan pendirian tenda ceper di sepanjang objek wisata bahari itu.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju M Chaniago mengatakan, pelarangan ini bertujuan agar sisi bagian barat pantai Padang tidak tertutup.

Selain itu, ia menyebut pelarangan tenda ceper ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadi perbuatan asusila, pemalakan atau pungutan liar oleh para preman dan juga pembuangan sampah sembarangan.

"Kita sudah sosialisasikan ini sejak 14 Januari ini, saya berharap masyarakat atau para pedagang dapat mengerti dan memahaminya," ungkap Raju kepada Langgam.id.

Raju merinci, tenda ceper yang dilarang pihaknya tersebut adalah semua jenis tendang berupa payung-payung yang rendah. Lokasinya sendiri mulai dari batu pemecah ombak di bibir pantai hingga ke tepi jalan.

Hal itu sesuai dengan surat pengumuman yang telah diterbitkan dan disosialisasikan sebelumnya. Suatu itu bernomor 020/01-16/DISPAR/2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Padang.

"Jadi kalau untuk berdagang, kami tidak melarang, silakan berdagang. Tapi jangan mendirikan tenda-tenda ceper. Terutama di atas batu grib, di pasir, apalagi pada malam hari," terang Raju.

Soal penertiban, Raju mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang. Namun, ia tak menyebut kapan penertiban akan dilakukan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, peraturan daerah yang mengatur terkait hal ini sudah ada sejak lama. Pihaknya hanya menegakkan kembali aturan tersebut.

Baca juga: Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Ceper di Pantai Padang

"Sesuai peraturan yang telah disepakati bahwa di Pantai Padang tidak boleh ada tenda ceper. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan menutup pantai sisi barat jalan tersebut," tetang Mursalim.

Ia mengatakan, penertiban akan segera dilakukan pihaknya bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Padang dan sejumlah instansi lainnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Truk CPO Rem Blong Tabrak Rumah Warga di Lubuk Kilangan, 2 Balita Meninggal Dunia
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat
Kantor Pajak Padang Pratama Satu Kebakaran, Satu Bangunan Rusak Berat