Penjelasan Pemko Terkait Pelarangan Tenda Ceper di Pantai Padang

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang menata Pantai Padang. Salah satunya pelarangan tenda ceper. 

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju M Chaniago. [foto: Pemko Padang]

Berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemko Padang kembali menata kawasan Pantai Padang. Salah satunya pelarangan tenda ceper. 

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang secara perlahan kembali menata kawasan objek wisata Pantai Padang. Salah satunya pelarangan pendirian tenda ceper di sepanjang objek wisata bahari itu.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Raju M Chaniago mengatakan, pelarangan ini bertujuan agar sisi bagian barat pantai Padang tidak tertutup.

Selain itu, ia menyebut pelarangan tenda ceper ini juga bertujuan untuk mengantisipasi terjadi perbuatan asusila, pemalakan atau pungutan liar oleh para preman dan juga pembuangan sampah sembarangan.

“Kita sudah sosialisasikan ini sejak 14 Januari ini, saya berharap masyarakat atau para pedagang dapat mengerti dan memahaminya,” ungkap Raju kepada Langgam.id.

Raju merinci, tenda ceper yang dilarang pihaknya tersebut adalah semua jenis tendang berupa payung-payung yang rendah. Lokasinya sendiri mulai dari batu pemecah ombak di bibir pantai hingga ke tepi jalan.

Hal itu sesuai dengan surat pengumuman yang telah diterbitkan dan disosialisasikan sebelumnya. Suatu itu bernomor 020/01-16/DISPAR/2022 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Pantai Padang.

“Jadi kalau untuk berdagang, kami tidak melarang, silakan berdagang. Tapi jangan mendirikan tenda-tenda ceper. Terutama di atas batu grib, di pasir, apalagi pada malam hari,” terang Raju.

Soal penertiban, Raju mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang. Namun, ia tak menyebut kapan penertiban akan dilakukan.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, peraturan daerah yang mengatur terkait hal ini sudah ada sejak lama. Pihaknya hanya menegakkan kembali aturan tersebut.

Baca juga: Satpol PP Segera Tertibkan Tenda Ceper di Pantai Padang

“Sesuai peraturan yang telah disepakati bahwa di Pantai Padang tidak boleh ada tenda ceper. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan menutup pantai sisi barat jalan tersebut,” tetang Mursalim.

Ia mengatakan, penertiban akan segera dilakukan pihaknya bersama dengan Dinas Pariwisata Kota Padang dan sejumlah instansi lainnya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Polisi Ringkus Bandar Sabu di Pasar Gaung Lubeg: 211 Paket Disita, Paket Hemat Rp 50 Ribu
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus