• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Penjelasan Komisi II DPR RI Soal Kritik UU Provinsi Sumbar yang Tak Akomodir Adat Mentawai

Rahmadi
18/07/2022 | 14:37 WIB
A A
Langgam.id - Guspardi Gaus merespons kritikan sejumlah pihak terkait tidak diakomodirnya adat dan budaya Mentawai dalam UU Provinsi Sumbar.

Ilustrasi Rangkiang atau Lumbung yang digunakan masyarakat Minangkabau untuk menyimpan hasil panen pada masa dahulu (Foto: Langgam.id)

Langgam.id – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Guspardi Gaus merespons kritikan sejumlah pihak terkait tidak diakomodirnya adat dan budaya masyarakat Mentawai dalam Undang-undang Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang baru.

Menurut Guspardi, masyarakat Sumbar itu mayoritas Suku Minangkabau. Namun, juga ada suku lain seperti Mentawai, Batak, Jawa, dan lainnya.

Baca Juga

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

Bahkan, Guspardi mengaku bahwa Komisi II DPR RI sangat memahami kondisi Sumbar yang penduduknya plural dan beragam itu.

“Kami di Komisi II sangat memahami itu, oleh karena itu undang-undang tentang Sumatra Barat mengakomodir keberadaan dan eksistensi masyarakat di luar suku Minangkabau,” ujar Supardi kepada langgam.id, Senin (18/7/2022).

Buktinya, kata Guspardi, dapat dilihat pada Pasal 5 huruf c dalam undang-undang tersebut, yang menjelaskan karakteristik Provinsi Sumbar, berbunyi:

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat
Sumatera Barat.

Lebih lanjut dijelskan Guspardi, jika diperhatikan dalam pasal 5 huruf c itu, maka yang berbicara tentang ke khasan suku Minangkabau hanya ada tiga suku kata, yaitu adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, kemudian adat salingka nagari. Sementara, kalimat berikutnya itu bersifat umum.

“Maka kalimat lainnya itu yang lebih panjang bersifat umum, karena pada ujung kalimatnya dikunci dengan kata Sumatera Barat, dia yang punya budaya, punya kearifan lokal, punya religi yang taat, ketinggian adat istiadat, itu adat apa? Yaitu adat Jawa, adat Batak, adat Mentawai dan adat lainnya,” tegas Guspardi.

Dia juga meminta, agar jangan ada pihak yang memplintir dengan dimasukkanya adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah, maka Sumbar mengesampingkan adat-adat, agama, budaya, dan suku lainnya.

Tapi, tegas Guspardi, harus diakui juga bahwa Sumbar yang mayoritas Minangkabau memiliki karakteristik sendiri dan berbeda dengan suku lain.

Makanya, sebut Guspardi, Komisi II memasukkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah sebagai ke khasan Minangkabau.

“Seperti orang Minang itu Islam, kalau bukan Islam maka bukan orang Minang, beda dengan suku lain seperti Batak ada yang Islam dan ada Kristen, begitu juga dengan Mentawai ada yang Islam dan Kristen juga,” paparnya.

Anggota DPR RI  asal Sumbar itu juga memastikan bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mengakomodir seluruh agama dan budaya yang Ada di Sumbar, karena jelas undang-undang itu berbicara tentang ketinggian adat istiadat Sumbar, bukan hanya Minangkabau.

Baca juga: Dosen HTN: UU Provinsi Sumbar Lupakan Adat dan Budaya Mentawai

“Semuanya menampung orang Sumatra Barat yang terdiri dari berbagai adat budaya, kalau ke khasan Minang itu untuk menegaskan karena mayoritas,  tapi  bukan berarti semuanya,” katanya.

Editor: Zulfikar
Tags: Adat MentawaiDPR RIGuspardi GausMinangkabauUU Provinsi Sumbar
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Satpol PP menerjunkan 40 personel berpakaian bebas atau seperti tim Buser untuk mengawasi pelajar di Kota Padang.

Satpol PP Kerahkan 40 Personel Bak Buser untuk Awasi Pelajar di Kota Padang

01/08/2022 | 20:04 WIB
Langgam.id - Lahirnya UU Provinsi Sumbar menguntungkan bagi sebagain daerah di Sumbar, meskipun ada juga daerah yang merasa dirugikan.

Eka Putra Sebut UU Provinsi Sumbar Momentum Tanah Datar untuk Kembangkan Wisata Bukit Marapalam

01/08/2022 | 19:48 WIB
Langgam.id - Wakil Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Risnawanto menyorot kinerja ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah yang ia pimpin.

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

01/08/2022 | 19:18 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Langgam.id - Sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta UU Provinsi Sumbar direvisi.

Dinilai Diskriminatif, Aliansi Mentawai Bersatu Minta UU Provinsi Sumbar Direvisi

01/08/2022 | 15:13 WIB
Langgam.id - Mantan Bupati Kabupaten Mentawai, Yudas Sabaggalet menyebutkan Undang-undang Provinsi Sumbar tidak adil bagi Mentawai.

Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

01/08/2022 | 15:51 WIB
Dr. Zulfan Tadjoeddin, Associate Professor in Development Studies, Western Sydney University, Australia. (Foto: Dok Pribadi)

Ada Apa dengan Kapitalisme Religius (KR)?

30/07/2022 | 13:54 WIB
Langgam.id - Rekaman suara yang diduga dari salah seorang pelajar SMK di Kota Padang mengatakan akan ada aksi tawuran lagi.

Satpol PP Tanggapi Isu Pelajar di Kota Padang Bakal Tawuran Lagi 1 Agustus 2022

30/07/2022 | 12:11 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In