Penipuan Berkedok Penyidik Kejati Sumbar Hubungi Kerabat Tersangka, Minta Uang Rp20 hingga Rp30 Juta

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

Ilustrasi. [canva]

Langgam.id — Aksi penipuan dengan mencatut nama pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) mulai menyasar keluarga dan kerabat para tersangka kasus korupsi yang tengah ditangani penyidik.

Pelaku menggunakan nomor WhatsApp tidak dikenal dengan memasang foto profil Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna. Dengan mengaku sebagai pejabat maupun penyidik kejaksaan, pelaku menghubungi pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan tersangka dan meminta sejumlah uang.

Berdasarkan informasi yang diterima, nominal uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Dalam beberapa pesan yang beredar, pelaku juga meminta penerima datang ke Kantor Kejati Sumbar.

Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, membenarkan adanya upaya penipuan tersebut. Ia menegaskan bahwa nomor yang digunakan bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi kejaksaan.

“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” kata Arjuna, Rabu (24/6/2026).

Menurut Arjuna, Kejati Sumbar tidak pernah melakukan komunikasi informal terkait penanganan perkara, terlebih meminta sejumlah uang kepada pihak yang berkaitan dengan tersangka.

Ia menjelaskan, seluruh proses hukum, termasuk pemanggilan maupun penyampaian informasi terkait perkara, dilakukan melalui mekanisme resmi dan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat berwenang.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan dan penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” tegasnya.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak menanggapi pesan maupun telepon yang mengatasnamakan pejabat Kejati Sumbar, terutama jika disertai permintaan uang atau janji tertentu terkait penanganan perkara.

“Kita meminta masyarakat untuk mengabaikan atau melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.

Munculnya modus penipuan tersebut terjadi setelah Kejati Sumbar gencar menangani sejumlah perkara korupsi besar dalam beberapa pekan terakhir. Penyidik telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Padang Pariaman, pembangunan Pelabuhan Labuhan Bajau di Mentawai, hingga perkara kredit modal kerja dan bank garansi yang menjerat anggota DPRD Sumbar Benny Saswin Nasrun.

Diduga, tingginya perhatian publik terhadap sejumlah kasus tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mencari keuntungan dengan mengaku sebagai aparat penegak hukum dan menawarkan bantuan kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka. (HER)

Baca Juga

Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Beni Saswin Nasrun Minta Kejati Sumbar Hentikan Kasus, Sebut Bukan Korupsi
Kejaksaan Periksa Kepala OJK Sumbar Soal Kasus Dugaan Kredit Fiktif
Kejaksaan Periksa Kepala OJK Sumbar Soal Kasus Dugaan Kredit Fiktif
Massa Demo Tuntut Kejati Sumbar Agar Dugaan Intimidasi Tidak Terulang
Massa Demo Tuntut Kejati Sumbar Agar Dugaan Intimidasi Tidak Terulang
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Pakar Hukum Pidana Sentil Kejati Sumbar Soal Tes Urine Mahasiswa: Atas Dasar Apa? 
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar mengagendakan pemeriksaan saksi korupsi UIN Padang.
Walhi Beri Rapor Merah Kejati Sumbar, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kejahatan Lingkungan