Langgam.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur memusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk lebih dari 15 juta batang rokok ilegal.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Wisma Indarung PT Semen Padang, dan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana.
Kegiatan ini merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, NewHumer, Smith, dan Manchester; 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta 4 koli pakaian dan 214 buah kosmetik ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda tergantung jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang.
Sementara itu, MMEA dan kosmetik dihancurkan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai. Seluruh sisa rokok dan pakaian bekas yang telah dihancurkan akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di Calsiner Indarung V dan VI PT Semen Padang.
:Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp14,6 miliar," jelas Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama KPPBC Teluk Bayur dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Parjiya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai sekaligus wujud nyata fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
"Kita ajak masyarakat konsumsi dan gunakan lah barang-barang yang legal. Bukan barang ilegal, karena merugikan negara," katanya. (*)