Penghujung 2020, Bunga Rafflesia di Agam Mulai Bermekaran

Penghujung 2020, Bunga Rafflesia di Agam Mulai Bermekaran

Bunga Rafflesia di Agam. (Dok. BKSDA Agam)

Langgam.id – Jelang berakhirnya tahun 2020, populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam Ade Putra mengatakan berdasarkan hasil pemantauan petugas pada Selasa (29/12/2020), sebagian besar bunga langka itu tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi danau Maninjau.

“Penyebaran seperti di nagari Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya, satu individu bunga rafflesia arnoldii mekar sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter,” katanya.

Baca juga: Hutan Simaruok Agam Jadi Habitat Bunga Bangkai Sumatra

Sementara itu disekitaran lokasi tempat tumbuh tersebut terdapat 10 knop atau bonggol, dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu kedepan.

Menurutnya, di Kabupaten Agam, berdasarkan data BKSDA terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang.

Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.

Diketahui, bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

MBG Ditemukan Bakteri, Dinkes Agam Perketat Pengawasan Dapur SPPG
MBG Ditemukan Bakteri, Dinkes Agam Perketat Pengawasan Dapur SPPG
Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam
Apa Itu Bakteri Bacillus Cereus? Diduga Penyebab 344 Orang Keracunan MBG di Agam
Hasil Lab MBG Pemicu Dugaan Keracunan Siswa di Palupuh Agam: Ada Bakteri Bacillus Cereus
Hasil Lab MBG Pemicu Dugaan Keracunan Siswa di Palupuh Agam: Ada Bakteri Bacillus Cereus
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Polisi Tangkap Pelajar 15 Tahun Terduga Pelaku Curanmor di Agam
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
7 Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Masih Dirawat di 3 RS Bukittinggi
Tak Hanya Puluhan Siswa, Ibu Hamil Diduga Turut Keracunan di Padang
Total Korban Dugaan Keracunan MBG di Agam Jadi 334 Orang