Penghujung 2020, Bunga Rafflesia di Agam Mulai Bermekaran

Penghujung 2020, Bunga Rafflesia di Agam Mulai Bermekaran

Bunga Rafflesia di Agam. (Dok. BKSDA Agam)

Langgam.id - Jelang berakhirnya tahun 2020, populasi tumbuhan bunga langka dan dilindungi jenis rafflesia mulai bermekaran di Nagari Paninjauan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).

Pengendali Ekosistem Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam Ade Putra mengatakan berdasarkan hasil pemantauan petugas pada Selasa (29/12/2020), sebagian besar bunga langka itu tersebar di daerah sekitaran perbukitan yang mengelilingi danau Maninjau.

"Penyebaran seperti di nagari Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya, satu individu bunga rafflesia arnoldii mekar sempurna pada hari kedua dengan diameter mencapai 97,5 centimeter," katanya.

Baca juga: Hutan Simaruok Agam Jadi Habitat Bunga Bangkai Sumatra

Sementara itu disekitaran lokasi tempat tumbuh tersebut terdapat 10 knop atau bonggol, dua diantaranya diperkirakan akan mekar dalam beberapa waktu kedepan.

Menurutnya, di Kabupaten Agam, berdasarkan data BKSDA terdapat 14 titik sebaran populasi tumbuhan bunga rafflesia yang tersebar di Kecamatan Palupuh, Tanjung Raya, Matur, Palembayan, Baso, Malalak, Kamang Magek dan Tilatang Kamang.

Diperkirakan sampai dengan awal tahun 2021 beberapa titik populasi bunga itu akan mulai bermekaran.

Diketahui, bunga rafflesia adalah jenis tumbuhan yang dilindungi oleh peraturan perundangan di indonesia. Sesuai Pasal 21 ayat 1 UURI NOMOR 5 TAHUN 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.

Kemudian dilarang mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Sanksinya sesuai Pasal 40 ayat 2 adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung
Pawai Obor Daruak Daram Hangatkan Malam Jelang Lebaran di Lubuk Basung
Kepala BPBD Agam, Budi Prawiranegara mengatakan bahwa banjir bandang lahar dingin yang melanda Kecamatan Candung dan Kecamatan Sungai
Dampak Banjir Lahar Dingin di Agam: Jalan Pertanian Putus hingga Warga Harus Dievakuasi
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati meninjau lokasi musibah banjir lahar dingin aliran Gunung Marapi di Bukit Batabuah,
Antisipasi Banjir Lahar Dingin, Polres Bukittinggi Koordinasi dengan BPBD Agam