Penghalauan Tuntas, 3 Harimau Sumatra di Solok Selatan Tidak Muncul Lagi

Langgam.id-harimau sumatra

Penemuan jejak harimau di Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parit Gadang Diatas (KPGD) Kabupaten Solok  Selatan. [foto: BKSDA]

Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah melakukan penghalauan terhadap tiga ekor harimau sumatra yang dilaporkan muncul di daerah Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parit Gadang Diatas (KPGD) Kabupaten Solok  Selatan, Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, awalnya dari hasil pengecekan oleh petugas dari Resort SPTN TNKS pada 25 September serta mitra Polhut, jejak-jejak harimau ditemukan di tiga lokasi dengan berbagai ukuran.

Jejak harimau ditemukan di areal lapangan sekitar areal perkebunan, sawah, pemukiman warga, dan sungai  dengan jarak lokasi kejadian sekitar 100 meter dari tepi Sungai Batang Suliti.

"Kemudian dari petunjuk jejak tersebut telah dilakukan pemasangan kamera trap di sekitaran lokasi tersebut," katanya, Kamis (14/10/2021).

Dia mengatakan, petugas BKSDA Sumbar dibantu petugas BBTNKS kemudian melakukan penghalauan. Yaitu dengan menggunakan meriam karbit, spiritus dari 29 September hingga 4 Oktober 2021.

Berdasarkan laporan dari wali nagari setempat dan bhabinkamtibmas serta tim TNKS, dari 5 Oktober sampai hari ini ketiga harimau sumatra itu HS tidak menampakan diri lagi. Kemuian, jejak tidak ditemukan.

"Namun untuk memastikan keberadaan harimau sumatra kamera trap masih terpasang di lokasi tersebut," ujarnya.

Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat

Meski tidak ditemukan lagi, pihaknya tetap melakukan edukasi dan penyadartahuan, sekaligus peningkatan kewaspadaan kepada masyarakat. Masyarakat jangan membiarkan ternak diletakkan di pinggir hutan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar pulang dari ladang sebelum gelap. Petugas terus melakukan monitoring dan komunikasi kepada aparat desa atau nagari serta meminta warga membuat meriam karbit dari bambu.

Kemudian menekankan kepada aparat penegak hukum, melalui babinsa dan babinkamtibmas, agar melaporkan situasi secara berkala kepada otoritas BKSDA atau TNKS.

"Jadi terkait hal tersebut untuk kegiatan penanganan tiga ekor harimau sumatra di di Solok Selatan dinyatakan tuntas," katanya.

Baca juga: 3 Harimau Muncul di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Lakukan Pengecekan

Diberitakan sebelumnya, BKSDA Sumbar menerima laporan masyarakat terjadinya konflik dengan harimau sumatera di Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parit Gadang Diatas (KPGD) Kabupaten Solok  Selatan, Sumbar.

Berdasarkan laporan warga, ditemukan total tiga harimau dalam waktu yang berbeda oleh beberapa warga. Yaitu, di kebun di dekat Sungai Batang Suliti. Namun belum ada laporan kehilangan ternak atau penyerangan kepada warga.

Menanggapi itu, BKSDA Sumbar Ardi menurunkan personel Seksi Konservasi Wilayah III Sijunjung. Dimana diketuai oleh Kepala Resort Solok Afrilius untuk melakukan tindakan penanganan pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga

Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan