Pengetatan di Perbatasan Sumbar Berakhir, Polda Tarik Personel

Pengetatan di Perbatasan Sumbar Berakhir, Polda Tarik Personel

Salah satu pos penyekatan arus mudik lebaran yang didirikan di salah satu titik perbatasan di Pesisir Selatan. (foto: Pemkab Pesisir Selatan)

Langgam.id - Pengetatan lalu lintas di perbatasan Sumatra Barat (Sumbar) resmi berakhir per hari ini, Senin (31/5/2021). Seluruh posko penyekatan yang ada sejak sebelum lebaran pun ditutup.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto. Berakhirnya pengetatan untuk pengendara itu karena tidak ada perintah perpanjangan dari Polri.

Baca juga: Polda Sumbar Perpanjang Penyekatan di Perbatasan sampai 31 Mei

"Iya (penyekatan di Perbatasan Sumbar berakhir), tidak ada perpanjangan," kata Satake kepada langgam.id, Senin (31/5/2021).

Polda Sumbar pun tidak lagi menempatkan personel di 10 posko penyekatan. "Personel ditarik dari pos," lanjutnya.

Sebelumnya, pos penyekatan dibangun polisi di 10 titik di wilayah perbatasan Sumbar. Masa penyekatan dimulai sejak larangan mudik berlaku.

Setelah larangan mudik berakhir pada 17 Mei, Polri melakukan pengetatan bagi pengendara. Setiap pengendara yang melintasi perbatasan harus menerapkan protokol kesehatan dan bukti negatif covid-19. (*ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta melantik satu-satunya Polwan menjabat sebagai Kapolsek di Sumbar. Dia adalah AKP Herlina.
Kapolda Sumbar Lantik Polwan Satu-satunya Jadi Kapolsek, Bertugas di Mentawai
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar