Pengedar Ganja di Solok Diringkus Saat Hendak Transaksi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Nagari Muaro Paneh, Kabupaten Solok. Pemuda berinisial HA (22) tahun itu kedapatan menyimpan ganja untuk diedarkan.

HA ditangkap di tim Satres Narkoba Polres Solok Kota pada Jum'at (21/8/2020). Dia diringkus di sebuah rumah di kawasan Jorong Koto Kaciek, Nagari Muaro Paneh.

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas sekitar pukul 03.15 WIB. Lokasi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh Menuju Jambi, 2 Kurir Ditangkap di Dharmasraya

"Berdasarkan laporan masyarakat, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan tersebut, dan langsung kita respon dengan melakukan pengintaian dan pelaku berhasil ditangkap," kata Ferry, Sabtu (22/8/2020).

Selian menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tiga paket ganja kering siap edar beragam ukuran, timbangan duduk, satu set kertas papir dan uang tunai Rp350.000. Uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Ganja. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat UU No.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*/ABW)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati