Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Pengedar dengan 33 Paket Sabu Ditangkap di Pinggir Jalan

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi menangkap seorang bandar Sabu di pinggir jalan Kelok Ngarai, Kampung Sungai Angek, Jorong Sungai Angek, Kenagarian Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Jum’at (21/6/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri menyebutkan, tersangka berinisial S pgl K (39).

"Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Sabu di daerah Kelok Ngarai," kata AKP Pradipta.

Tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap PELAKU yang sedang berada dipinggir jalan.

"Setelah tersangka diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan di tempat kejadian. Ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis Sabu yang terbungkus plastic klip bening yang dibuang tersangka saat diamankan yang berada di pinggir jalan."

Polisi kemudian menggeledah badan dan pakaian. Ditemukan 1 kotak merk Scorlines warna putih yang setelah diperiksa ternyata berisikan 33 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastic klip bening.

Barang bukti itu ditemukan di saku sebelah kiri celana jeans merek levis warna Aqua. Juga disita1 Unit Handphone Nokia warna hitam yang ditemukan disaku celana jeans sebelah kanan.

Lalu dihadapan saksi-saksi, polisi juga menggeledah rumah tersangka yang tidak jauh dari tempat kejadian. "Ditemukan buku yang berisikan rekapan hutang-piutang orang yang memesan Shabu kepada tersangka di bawah TV kamar. Setelah ditanyai tentang barang bukti tersebut dan tersangka mengakui bahwa narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah milik tersangka sendiri," kata AKP Pradipta .

Barang bukti kemudian disita. Tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S pgl K akan dikenakan pasal 114 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 Sampai dengan 15 tahun penjara. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak