Pengawasan Prokes Lemah, DPRD Sumbar Minta Pemprov Evaluasi Perda AKB

Perda akb sumbar

Pelanggar Perda AKB di Agam [AMCNews]

Langgam.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penerapan dan pengawas terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 masih lemah.

"Sejauh ini kami menilai implementasinya lemah. Pengawasan terhadap penerapannya sangat kendor," kata Hidayat, Rabu (1/9/2021).

Dikatakannya, akibat pengawasan yang lemah, masih banyak masyarakat yang lalai protokol kesehatan.

Ia meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan dan Satpol PP untuk lebih maksimal menegakkan Perda AKB agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat

"Kemudian terkait sanksi yang terdapat di dalam Perda AKB juga perlu ditinjau ulang," ujarnya.

Dia menyarankan agar dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.

Perda AKB dibuat adalah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat secara bersama-sama untuk taat protokol kesehatan, beradaptasi dengan kebiasaam baru yang aman dari Covid-19.

Sementara itu, anggota Bapem Perda DPRD Sumbar menyebut DPRD akan  mendalami berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan Perda AKB di tengah masyarakat.

"Soal sosialisasi ini, pemerintah akan bisa menggandeng ulama, ninik mamak atau tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga