Langgam.id - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, penerapan dan pengawas terhadap Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 masih lemah.
"Sejauh ini kami menilai implementasinya lemah. Pengawasan terhadap penerapannya sangat kendor," kata Hidayat, Rabu (1/9/2021).
Dikatakannya, akibat pengawasan yang lemah, masih banyak masyarakat yang lalai protokol kesehatan.
Ia meminta pemerintah provinsi (pemprov) dan dan Satpol PP untuk lebih maksimal menegakkan Perda AKB agar penyebaran covid-19 tidak semakin meluas.
Baca juga: DPRD Padang Dukung Sekolah Tatap Muka dengan 4 Syarat
"Kemudian terkait sanksi yang terdapat di dalam Perda AKB juga perlu ditinjau ulang," ujarnya.
Dia menyarankan agar dilakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat.
Perda AKB dibuat adalah dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat secara bersama-sama untuk taat protokol kesehatan, beradaptasi dengan kebiasaam baru yang aman dari Covid-19.
Sementara itu, anggota Bapem Perda DPRD Sumbar menyebut DPRD akan mendalami berbagai kendala yang dihadapi dalam penegakan Perda AKB di tengah masyarakat.
"Soal sosialisasi ini, pemerintah akan bisa menggandeng ulama, ninik mamak atau tokoh-tokoh masyarakat," tuturnya.