Pengakuan Pelaku Penjualan Satwa Dilindungi yang Diringkus di Padang Pariaman

Langgam.id-penjual satwa

Polda Sumbar melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penjual satwa dilindungi. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) masih memeriksa secara intensif pelaku penjual satwa dilindungi yang ditangkap di Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku diketahui berinisial RP alias T (24).

Pelaku menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati yang telah diawetkan. Dari penangkapan pelaku disita satu ekor owa ungko atau nama latin hylobates agilis yang masih hidup.

Kemudian, terdapat juga dua kepala kijang dan satu kepala rusa. Dari pengakuan pelaku, satwa tersebut dijual dengan harga beragam.

“Owa ungko dijual Rp800 ribu. Kalau yang mati diawetkan ada kijang dijual Rp500 ribu dan rusa Rp800 ribu,” kata RP saat diperiksa penyidik di Polda Sumbar, Senin (1/11/2021).

Ia mengakui satwa tersebut dijual secara online dan dikirim mengunakan jasa ekspedisi. Satwa-satwa ini didapatkannya dari rekannya.

“Dapat barang dari teman. Sebelumnya juga telah menjual monyet hingga kura-kura,” jelasnya.

Pelaku Merupakan DPO

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan pelaku bekerja sama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Satake Bayu mengungkapkan, pelaku sebelumnya daftar pencarian orang (DPO). Akhirnya, pelaku dapat ditangkap dengan sejumlah barang bukti tersebut.

“Sebelumnya sempat dilakukan penangkapan, namun melarikan diri. Pelaku menjual dengan sistem online, telah beroperasi selama dua tahun,” kata dia.

Baca juga: Seorang Penjual Satwa Dilindungi Owa Ungko Ditangkap di Padang Pariaman

Sebelumnya, tim dari BKSDA Sumbar menangkap seorang penjual satwa dilindungi jenis owa ungko atau nama latin Hylobates agilis di Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (31/10/2021) malam.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Balai KSDA Sumbar menangkap satu orang warga diduga melakukan tindak pidana penjual satwa dilindungi di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Barang bukti yang diamakan dari tersangka satu ekor anak owa ungko dalam keadaan hidup. Kemudian dua kepala kijang dan satu kepala rusa yg telah diawetkan,” katanya, Senin (1/11/2021).

Setelah ditangkap tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke penyidik Polda Sumbar untuk proses lebih lanjut. Pelaku berinisial RP alias T (24) diketahui merupakan warga Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Baca Juga

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar