Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penemuan Mayat di Sitinjau Lauik, Polisi Lakukan Penyelidikan

Penemuan mayat di Sitinjau Lauik. (Foto: SC video)

Langgam.id - Sesosok mayat tanpa identitas ditemukan di tepi jurang kawasan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (14/10/2024).

Penemuan ini menggemparkan warga sekitar setelah korban terlihat dalam keadaan membusuk, terbungkus kain merah di dekat perbatasan Kota Padang dan Kabupaten Solok, tepatnya di Kelok Lawuak Panorama II, Jalan Lintas Padang-Solok.

Kapolsek Lubuk Kilangan, Kompol Sosmedya, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari seorang warga yang menemukan mayat tersebut.

"Mendapat laporan tersebut, saya bersama anggota langsung ke lokasi. Sesampainya di TKP, ditemukan mayat laki-laki, sudah dalam kondisi membusuk, terbungkus kain merah. Diduga, mayat ini dibuang di jurang Kelok Lawuak," ujar Sosmedya, Selasa (15/10/2024)

Mayat yang diperkirakan sudah lebih dari tiga hari berada di lokasi itu telah dikerubungi lalat dan mengeluarkan bau busuk. Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi guna mengungkap identitasnya.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan, AKP Joko Septrianto, menjelaskan lebih lanjut terkait kondisi mayat. Menurutnya, korban adalah laki-laki berusia antara 30 hingga 40 tahun, ditemukan dalam keadaan terbungkus selimut merah bermotif dan diikat dengan tali kain. Pada wajah korban terdapat luka gores sepanjang 5 cm di dahi, dengan mata lebam.

"Terdapat tato bergambar perempuan di dada sebelah kiri dan tato mawar di bagian kaki," ujar AKP Joko.

Pihak kepolisian kini tengah mengidentifikasi korban. Sudah ada keluarga dari korban yang memeverifikasi bahwa mayat itu anggota keluarganya.

Tim INAFIS Polresta Padang juga telah melakukan olah TKP di lokasi penemuan mayat. Setelah proses identifikasi sementara di lokasi, mayat dibawa dengan mobil ambulans ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk penyelidikan lebih lanjut. (DH/Fs)

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat