Pendirian Bangunan di Padang Harus Ikut Aturan Rencana Detail Tata Ruang

Pendirian Bangunan di Padang Harus Ikut Aturan Rencana Detail Tata Ruang

Pj Sekda Kota Padang Arfian (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan pendirian bangunan di Kota Padang mesti mengikuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan mengingat letak kota yang memiliki sejumlah keterbatasan.

Hal itu disampaikan Arfian saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Padang di salah satu hotel berbintang di Padang, Senin (13/12/2021). Menurutnya hal itu dilakukan karena posisi Kota Padang sebagai ibukota provinsi berada di pesisir pantai.

“RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, sebagai acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan,” katanya dikutip dari halaman resmi, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Kota Padang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan payung hukum Perda No.4 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Selanjutnya RDTR adalah turunan dari RTRW yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan.

Dasar penyusunan RDTR salah satunya dengan mempertimbangkan letak dan posisi kota. Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang. Sehingga dalam mendirikan bangunan mesti benar-benar memperhatikan RDTR.

“Dari luas 694,96 KM, hanya 25 persen wilayahnya yang efektif perkotaan. Sedangkan 75 persennya merupakan kawasan lindung,” jelasnya.

RDTR hendaknya menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, serta acuan diterbitkannya dokumen perizinan bangunan. Bahkan saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.

“RDTR yang disusun ini akan terintegrasi dengan OSS, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengecekan, serta ke depannya akan sangat transparan bagi semua pihak, dan untuk kemudahan berusaha. Ini semua tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto menjelaskan melalui kegiatan konsultasi publik RDTR diharapkan terciptanya keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien sesuai dengan penetapan Kota Padang sebagai kota metropolitan yang berbasis mitigasi bencana.

“Tentunya didukung dengan pengembangan sektor perdagangan, jasa, industri dan pariwisata,” ujarnya.

Dia menyebut, sasaran dari penyusunan RDTR cukup banyak. Di antaranya akan tersajinya data dan informasi ruang kota yang akurat dan aktual. Kemudian teridentifikasinya potensi dan permasalahan kota sebagai masukan dalam proses penentuan arah struktur dan pola ruang kawasan.

Termasuk terwujudnya keterpaduan program pembangunan antara pusat kawasan dalam satu wilayah.

“Serta cukup banyak lagi sasaran dari kegiatan ini. Semoga dengan kegiatan ini terkoordinasinya pembangunan kota antara pemerintah dan masyarakat swasta,” ujarnya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Sirene Gempa Berbunyi Rabu Pagi, Warga Padang Diminta Lakukan Ini
Sirene Gempa Berbunyi Rabu Pagi, Warga Padang Diminta Lakukan Ini
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Rakor Bersama KPK
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan, Pemko dan DPRD Padang Rakor Bersama KPK
Maigus Nasir Pimpin Evaluasi Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Padang
Maigus Nasir Pimpin Evaluasi Persiapan Pembentukan Koperasi Merah Putih Kota Padang
Wawako Padang: Bundo Kanduang Benteng Utama Penjaga Marwah Minangkabau
Wawako Padang: Bundo Kanduang Benteng Utama Penjaga Marwah Minangkabau
Terakhir Kecamatan Padang Selatan, Pemko Tuntaskan Penyaluran Dana Operasional Triwulan III
Terakhir Kecamatan Padang Selatan, Pemko Tuntaskan Penyaluran Dana Operasional Triwulan III
Pantai Air Manis merupakan objek wisata di Kota Padang yang paling ramai dikunjungi wisatawan selama libur lebaran lalu, yaitu pada 31 Maret
Efisiensi Anggaran, Wako Padang Pastikan Revitalisasi Kawasan Pantai dan Pasar Raya Tetap Jalan