Pendirian Bangunan di Padang Harus Ikut Aturan Rencana Detail Tata Ruang

Pendirian Bangunan di Padang Harus Ikut Aturan Rencana Detail Tata Ruang

Pj Sekda Kota Padang Arfian (Foto: Pemko Padang)

Langgam.id-Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan pendirian bangunan di Kota Padang mesti mengikuti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu dilakukan mengingat letak kota yang memiliki sejumlah keterbatasan.

Hal itu disampaikan Arfian saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan RDTR Padang di salah satu hotel berbintang di Padang, Senin (13/12/2021). Menurutnya hal itu dilakukan karena posisi Kota Padang sebagai ibukota provinsi berada di pesisir pantai.

“RDTR sekaligus menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, sebagai acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan,” katanya dikutip dari halaman resmi, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Kota Padang telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan payung hukum Perda No.4 tahun 2012 tentang RTRW 2010-2030. Selanjutnya RDTR adalah turunan dari RTRW yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mencapai target pembangunan.

Dasar penyusunan RDTR salah satunya dengan mempertimbangkan letak dan posisi kota. Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tampung ruang. Sehingga dalam mendirikan bangunan mesti benar-benar memperhatikan RDTR.

“Dari luas 694,96 KM, hanya 25 persen wilayahnya yang efektif perkotaan. Sedangkan 75 persennya merupakan kawasan lindung,” jelasnya.

RDTR hendaknya menjadi dasar acuan dalam berinvestasi, serta acuan diterbitkannya dokumen perizinan bangunan. Bahkan saat ini RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui online single submission (OSS) berbasis risiko.

“RDTR yang disusun ini akan terintegrasi dengan OSS, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengecekan, serta ke depannya akan sangat transparan bagi semua pihak, dan untuk kemudahan berusaha. Ini semua tentunya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Sementara itu, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto menjelaskan melalui kegiatan konsultasi publik RDTR diharapkan terciptanya keterkaitan antar kegiatan yang selaras, serasi dan efisien sesuai dengan penetapan Kota Padang sebagai kota metropolitan yang berbasis mitigasi bencana.

“Tentunya didukung dengan pengembangan sektor perdagangan, jasa, industri dan pariwisata,” ujarnya.

Dia menyebut, sasaran dari penyusunan RDTR cukup banyak. Di antaranya akan tersajinya data dan informasi ruang kota yang akurat dan aktual. Kemudian teridentifikasinya potensi dan permasalahan kota sebagai masukan dalam proses penentuan arah struktur dan pola ruang kawasan.

Termasuk terwujudnya keterpaduan program pembangunan antara pusat kawasan dalam satu wilayah.

“Serta cukup banyak lagi sasaran dari kegiatan ini. Semoga dengan kegiatan ini terkoordinasinya pembangunan kota antara pemerintah dan masyarakat swasta,” ujarnya. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Padang Bersihkan Basement Blok II dan III
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Padang Bersihkan Basement Blok II dan III
Tampil di GSDC 2026, Wako Padang Fadly Amran Paparkan Strategi Penanganan Bencana
Tampil di GSDC 2026, Wako Padang Fadly Amran Paparkan Strategi Penanganan Bencana
Inovasi Pendidikan, SMPN 25 Padang Hadirkan Kelas Billingual dan Kelas Digital
Inovasi Pendidikan, SMPN 25 Padang Hadirkan Kelas Billingual dan Kelas Digital
Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Tandatangan Kontrak, Pengerjaan Proyek SPAM Taban III Senilai Rp239 Miliar Dimulai
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Matangkan Persiapan HJK ke-357, Pemko Padang Bakal Rayakan Selama 12 Hari
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Optimalisasi PAD, Pemko Padang Lakukan Sinkronisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah