Langgam.id - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatra Barat (Sumbar) telah dimulai. Hal ini dengan dibukanya pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Perekrutan badan adhoc ini tak terlalu berbeda dengan perekrutan untuk Pemilu 2019 sebelumnya. Hanya saja pada Pilkada serentak 2020 ini, honor bagi badan adhoc naik hingga Rp300 sampai 400 ribu.
Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU Sumbar, Gebril Daulai, mengatakan penyelenggaran juga menyediakan santunan keselamatan kerja bagi badan ad hoc.
"Peningkatan honor bagi badan ad hoc didasari atas peristiwa meninggalnya sejumlah petugas pemilihan PPK. Mulai di tingkat kecamatan, PPS di kelurahan, dan KPPS di TPS pada Pemilu lalu," ujar Gebril saat diskusi bersama awak media di Padang, Kamis (16/1/2020).
Ia menyebutkan, honor PPK Pilkada sekarang Rp2,2, juta per bulan untuk ketua. Sementara Alanggota Rp1,9 juta per bulan. Kemudian PPS di kelurahan Rp1,2 juta per bulan untuk ketua, sedangkan anggotanya Rp1,150 juta per bulan.
"Sementara petugas KPPS honornya Rp950 ribu per bulan untuk ketua. Rp900 ribu per bulan untuk anggota," katanya.
Gebril mengungkapkan, bagi masyarakat yang berminat bisa mengirim berkas sesuai persyaratan, mulai 18 sampai 24 Januari. Syarat dan ketentuannya bisa diakses melalui laman web KPU provinsi/kabupaten/kota.
"Atau pun bisa ke kantor KPU masing-masing di daerah," jelasnya.
Gebril Daulai menegaskan, PPK merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Guna mendapatkan petugas yang pantas, seleksinya dilakukan terbuka.
"Mengedepankan kompetensi, integritas, dan independen atau mandiri. Seleksinya dibagi tiga tahap yaitu, administrasi, tertulis, dan wawancara," kata Gebril.
“Yang perlu dicatat, warga yang telah dua kali berturut-turut bertugas sebagai PPK, tidak diperkenankan lagi mendaftar. Tujuannya agar ada regenerasi, bagi yang sudah pengalaman bisa berkompetisi menjadi komisioner KPU kabupaten/kota," tuturnya lagi. (Irwanda/ICA)