Langgam.id - Seorang remaja berusia 18 tahun di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat (Sumbar) menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan pria berumur 40 tahun. Mirisnya, pelaku berinisial D itu tak lain merupakan teman dari ayah korban.
Polres Limapuluh Kota yang mendapat laporan keluarga korban, kemudian menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Senin (1/9/2020). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sejak korban berusia 14 tahun.
"Pelaku merupakan teman dari ayah korban. Pelaku telah sering melakukan tindakan pencabulan ini terhadap korban sejak usia 14 tahun," katanya kepada langgam.id, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kejari Padang Terima SPDP Kasus Sopir Truk Cabuli Anak Kandung
Nofrizal menyebutkan, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga curiga dengan tingkah laku korban. Kemudian, kakak korban sempat memeriksa handphone korban dan melihat percakapan dengan pelaku.
"Korban dan pelaku sering berkomunikasi setelah diperiksa handphone oleh kakaknya. Dari sanalah ketahuan, dan setiap pelaku datang ke rumah korban memperlihatkan gerak gerik mencurigakan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pelaku sering membelikan pakaian baru kepada korban. Bahkan, korban juga diimingi sejumlah uang. "Bervariasi, ada yang Rp50 ribu sampai Rp150 ribu. Pakaian banyak juga," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Irwanda/ABW)