Kejari Padang Terima SPDP Kasus Sopir Truk Cabuli Anak Kandung

Ayah Hamili Anak di Mentawai

Ilustrasi eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. (langgam.id)

Padang – Kejaksaan Negeri Padang menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ayah mencabuli anak kandung. SPDP tersebut diterima jaksa dari pihak kepolisian hari ini, Selasa (25/8/2020).

Baca juga: Sopir Truk di Padang Diduga Cabuli Anak kandung

“SPPD kasus tersebut kami terima dari penyidik kepolisian hari ini (red_),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, Selasa (25/8/2020).

Pihaknya akan segera menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus dengan tersangka berinsial B (51) tersebut.

Menurut Yarnes, tersangka yang berprofesi sebagai sopir dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

“Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, tersangka B ditangkap polisi di kawasan Jalan Sungai Beremas, Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Jumat (21/8/2002) malam.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku telah menjadi budak seks ayahnya sendiri sejak beberapa tahun terakhir.

Motif yang digunakan tersangka adalah saat sang anak meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi. (LDI)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang