• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Pencabul Gadis Bawah Umur Hingga Menderita Kanker di Padang Terancam Kebiri

Irwanda Saputra
02/12/2019 | 14:44 WIB
A A
Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Tersangka pencabulan anak di bawah umur saat digelandang ke sel tahanan Polresta Padang. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang telah mengamankan pelaku pencabulan yang belakangan viral di media sosial (medsos). Tersangka berinisial AMR (56) itu, tega mencabuli anak di bawah umur hingga mengalami kanker rektrum.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, mengatakan tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak tahun 2018. Dalam kurun waktu tersebut, lelaki tua itu telah melakukan perbuatan bejat selama empat kali.

Baca Juga

Angkat Bicara Soal Pemukulan Anggota Brimob, Jandia: Saya Hanya Melerai

Soal Keterlibatan Jandia dalam Kasus Penganiayaan Anggota Brimob, Polisi: Masih Kami Periksa

“Tersangka sudah sering melakukan perkara ini terhadap korban, sejak bulan Agustus 2018 dan terakahir bulan April 2019. Perbuatan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku telah empat kali, dilakukan di semak-semak,” kata Yulmar saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Senin (2/11/2019).

Yulmar mengungkapkan, modus tersangka memberikan uang sebagai pengganti hasil jualan keripik milik korban. Tersangka juga mengancam korban agar tidak tidak menceritakan kepada orang lain.

“Setiap dikasih Rp20 hingga Rp30 ribu korban diancam tidak boleh diberitahukan kepada orang lain. Memang akibat peristiwa ini, korban mengalami kanker stadium 4. Kasus ini memang menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Jo pasal 76 e Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 d undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka paling singkat diancam lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp5 miliar.

Atas perbuatan bejatnya, korban mengalami kanker dan akan disampaikan ke ahli sebagai pemberatan ancaman hukuman terhadap tersangka. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan hakim.

“Termasuk bisa juga dihukum kebiri, tergantung keputusan dan keyakinan hakim. Kami dari kepolisian tidak pernah menyampaikan ke hakim (soal kebiri), itu keputusan sepenuhnya ada pada hakim,” tuturnya.

Sebelumnya, tersangka diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang di Sungai Penuh, Kerinci, Provinsi Jambi. Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa dan sampai di Kota Padang, Sabtu (30/11/2019) sore. (Irwanda/RC)

Tags: PencabulanPolresta Padang
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

Andre Taulany ke Raffi Ahmad: Kita Bangun Padang dan Bukittinggi

20/05/2022 | 14:49 WIB
Musim Haji 2022, Total 92.825 Jamaah Asal Indonesia Diberangkat 13 Embarkasi

Musim Haji 2022, Total 92.825 Jamaah Asal Indonesia Diberangkat 13 Embarkasi

20/05/2022 | 11:56 WIB
Studi Komparatif ke Riau, DPRD Sumbar Bahas Peningkatan SDM

Studi Komparatif ke Riau, DPRD Sumbar Bahas Peningkatan SDM

20/05/2022 | 10:29 WIB
Mulai Juni Ini, 2.093 Calon Jamaah Haji Asal Sumbar Terbang ke Tanah Suci

Mulai Juni Ini, 2.093 Calon Jamaah Haji Asal Sumbar Terbang ke Tanah Suci

20/05/2022 | 08:19 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

Wako Padang Jadi Petugas Haji, Ombudsman: Berefek Pada Pelayanan Publik

18/05/2022 | 13:04 WIB
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Mahyeldi enggan berkomentar banyak namanya disebut dalam kasus korupsi KONI Padang.

Kata Mahyeldi Soal Namanya Disebut dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Padang

17/05/2022 | 16:14 WIB
Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

Seekor Buaya Muncul di Aliran Sungai di Padang Jadi Tontonan Warga

16/05/2022 | 09:59 WIB
Berita Sijunjung - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Upaya sopir ALS menyelamatkan penumpang dan memadamkan api sudah sesuai SOP.

Polisi Sebut Tindakan Sopir Bus ALS yang Terbakar di Sijunjung Sudah Sesuai SOP

14/05/2022 | 16:30 WIB
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Bagi yang ingin berkunjung ke Marawa Beach Club Padang, begini cara pesan tempat.

Begini Cara Pesan Tempat Jika Ingin ke Marawa Beach Club Padang

10/05/2022 | 21:51 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In