Penangkapan Aktivis Sudarto Dinilai Bungkam Hak Demokrasi

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar. (Dok.Polda Sumbar)

Langgam.id - Penasehat hukum Sudarto menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya. Penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ini, diklaim merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Wendra Rona Putra, penasehat hukum Sudarto, menyebutkan pemakaian pasal-pasal karet dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Wendra, dalam penangkapan kliennya terdapat kejanggalan. Karena sebelumnya Sudarto tidak pernah dipanggil pihak kepolisian. Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.

"Ini telah melanggar ketentuan peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan  mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," katanya.

Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan pihak kepolisian yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto. Wendra mendesak Sudarto untuk bisa dibebaskan.

"Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang -orang yang melanggar hak asasi orang lain. Di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," tegasnya.

Wendra menegaskan pihak kepolisian seharusnya tidak menahan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya. Karena tentunya setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

"Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya.  Tindakan polisi ini di khawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race