Penangkapan Aktivis Sudarto Dinilai Bungkam Hak Demokrasi

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar

Aktivis Pusaka Sudarto ditangkap Polda Sumbar. (Dok.Polda Sumbar)

Langgam.id – Penasehat hukum Sudarto menyayangkan tindakan penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya. Penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ini, diklaim merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia.

Wendra Rona Putra, penasehat hukum Sudarto, menyebutkan pemakaian pasal-pasal karet dalam undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.

“Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan,” kata Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2020).

Menurut Wendra, dalam penangkapan kliennya terdapat kejanggalan. Karena sebelumnya Sudarto tidak pernah dipanggil pihak kepolisian. Penangkapan terjadi tiba-tiba tanpa prosedur pemanggilan terlebih dahulu.

“Ini telah melanggar ketentuan peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang mengamanatkan sebelum penangkapan  mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan,” katanya.

Koalisi Pembela HAM Sumbar mengecam tindakan pihak kepolisian yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Sudarto. Wendra mendesak Sudarto untuk bisa dibebaskan.

“Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang -orang yang melanggar hak asasi orang lain. Di antaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama,” tegasnya.

Wendra menegaskan pihak kepolisian seharusnya tidak menahan orang-orang yang memperjuangkan hak atas beribadah orang lainnya. Karena tentunya setiap orang berhak memeluk, menyakini dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya.

“Semestinya penjara itu diperuntukkan bagi orang yang membuat hak orang lain terpenjara. Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya.  Tindakan polisi ini di khawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumbar,” tuturnya. (*/Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja