Berita Pasaman Barat - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemutihan Pajak Kendaraan di Pasaman Barat Berlangsung Hingga Juni.
Langgam.id - Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan gratis denda pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 15 Juni 2022. Warga Kabupaten Pasaman Barat diimbau untuk membayar pajak dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kedua ini.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Simpang Empat Zawil Muzaki mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua pada 2022 sudah dilakukan sejak 15 Maret lalu. Tujuannya agar bisa meningkatkan minat masyarakat membayar pajak.
Hal itu terungkap saat kunjungan mendadak Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy ke Samsat Pasaman Barat, Selasa (5/4/2022). Wagub ingin memastikan pelayanan publik di sana berjalan dengan lancar.
"Kami akan terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat. Mudah-mudahan semakin memudahkan dan membantu masyarakat," kata Zawil Muzaki.
Pembebasan denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses pembayaran pajak tahunan kecuali untuk kendaraan bermotor baru.
Zawil Muzaki menyadari, meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Provinsi Sumbar Maswar Dedi mengatakan, UPT Samsat Pasaman Barat terus meningkatkan layanan dengan menyediakan mobil samsat keliling. "Ini sangat mempermudah masyarakat," katanya.
Dedi optimistis pendapatan daerah akan meningkat. Pembebasan BBNKB dan gratis denda pajak saat ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pasaman Barat.
Baca juga: Pemrov Minta Samsat di Sumbar Genjot PAD di Sektor Pajak Kendaraan
Selainmendorong pendapatan daerah, penghapusan sanksi administratif bunga dan denda juga bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
—