Langgam.id - Hampir 100 kilogram narkotika jenis ganja dibakar di Payakumbuh dalam rangka pemusnahan barang bukti (BB) kasus narkoba. Polres Payakumbuh memusnahkannya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh, Rabu (22/10/2020).
Situs resmi Polri merilis, ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari empat tersangka. BB ini disita pada Selasa (6/10/2020) sekitar 11.00 Wib di RT 002 RW 003, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat. Beratnya hampir 100 kilogram, atau tepatnya, 98.380 Gram.
“Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor : 2321 / L.3.12/ Enz.1/ 10 / 2020. Tanggal 12 Oktober 2020 Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekdako Payakumbuh Rida Ananda, Kepala BNK Kota Payakumbuh AKBP Sarminal, Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono, Kepala Pengadilan Negeri Payakumbuh Kurniawan Wijanarko, Dandim 0306/50 Kotadan sejumlah pejabat Polres Pauakumbuh.
Menurut AKB Alex, barang bukti yang dimusnahkan terbesar tahun ini di Payakumbuh. “Ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti terbesar tahun ini yang dilakukan oleh Polres Payakumbuh," tuturnya. (*/SS)