Pemuda yang Tulis Komentar Kasar Soal Operasi Yustisi di Padang Ditetapkan Tersangka

Tulis Ujaran Kebencian Soal Corona, ASN Mentawai Datangi Polres dan Minta Maaf, HR

Ilustrasi Ujaran Kebencian (Foto: ShutterStock)

Langgam.id – Seorang pemuda yang terlibat kasus ujaran kebencian di media sosial lantaran protes tentang operasi yustisi ditetapkan tersangka. Sebelumnya, tersangka berinisial GN (23) itu telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Padang.

“Sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (3/12/2020).

Rico mengatakan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka berupa komentar di akun Instagram Polresta Padang. Postingan itu berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid-19.

“Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih. Dan covid-19 tidak ada. Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan,” ujarnya.

“Tersangka ini juga berkata kasar dan kotor terhadap pemerintah. Tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada,” sambungnya.

Sebelumnya, tersangka ditangkap di Plaza Andalas Padang, Rabu (2/12/2020). Tersangka diamankan saat bekerja di pusat perbelanjaan itu dan langsung digiring ke Polresta Padang. (Irwanda)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang