Langgam.id - Seorang pemuda yang terlibat kasus ujaran kebencian di media sosial lantaran protes tentang operasi yustisi ditetapkan tersangka. Sebelumnya, tersangka berinisial GN (23) itu telah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Padang.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat undang-undang ITE pasal 27 dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (3/12/2020).
Rico mengatakan ujaran kebencian yang dilakukan tersangka berupa komentar di akun Instagram Polresta Padang. Postingan itu berupa video operasi yustisi yang dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid-19.
"Dia memberikan tanggapan yang mengatakan operasi yustisi yang digelar pemerintah ini pilih-pilih. Dan covid-19 tidak ada. Tersangka juga membandingkan kenapa ada operasi yustisi, sedangkan Pilkada tetap dilaksanakan," ujarnya.
"Tersangka ini juga berkata kasar dan kotor terhadap pemerintah. Tersangka juga tidak setuju dengan penerapan masker dan dia tidak akan memakai masker selagi pemerintah tetap melaksanakan Pilkada," sambungnya.
Sebelumnya, tersangka ditangkap di Plaza Andalas Padang, Rabu (2/12/2020). Tersangka diamankan saat bekerja di pusat perbelanjaan itu dan langsung digiring ke Polresta Padang. (Irwanda)