Pemprov Sumbar Siapkan Anggaran Rp500 Miliar untuk Penerapan PSBB

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) akan mempersiapkan anggaran untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak Rp500 miliar. Tahap pertama akan dianggarkan senilai Rp250 miliar, lalu sisanya untuk tahap kedua.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, jika memang usulan PSBB disetujui Menteri Kesehatan, kita sudah memperkirakan akan ada anggaran untuk tahap kedua. Tapi, jika itu benar dilaksanakan.

“Kemudian, kabupaten dan kota juga sudah ada rincian (anggaran), mereka ada melakukan peralihan anggaran sekitar Rp915 miliar,” ujar Nasrul saat jumpa pers online Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama awak media, Selasa (14/4/2020) malam.

Jika ditotalkan, kata Nasrul Abit, keseluruhan anggaran untuk penerapan PSBB mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun. Hanya saja, setiap kabupaten dan kota memiliki jumlah anggaran yang berbeda, ada yang kecil dan ada yang besar.

“Harapan kita bantuan pemprov ini diiringi dengan kebijakan kabupaten dan kota masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Soal pemindahan anggaran itu, jelasnya, juga sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana itu juga akan digunakan untuk membantu masyarakat nantinya.

Baca Juga: Akan Diusulkan Pemprov, Pemko Bukittinggi Akan Kaji Ulang Soal Penerapan PSBB

“Kita akan membantu masyarakat sekitar 3 bulan, hanya saja kita masih mengalami kendala soal by name by adress penerima bantuan itu,” jelasnya.

Baca Juga: Padang dan Bukittinggi Dibatalkan, Gubernur Kembali Usulkan PSBB untuk Provinsi

Sementara kebijakan PSBB tersebut akan segera dibahas bersama seluruh kabupaten dan kota hari ini, Rabu (15/4/2020). Jika disetujui oleh kabupaten dan kota, maka akan diajukan ke Menteri Kesehatan. Jika tidak disetujui, maka akan tetap dilakukan pembatasan orang secara selektif sesuai aturan yang ada. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Jalur Lembah Anai Mulai Dibuka Fungsional 24 Jam pada H-10 Sampai H+10 Lebaran
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Gubernur Mahyeldi Serahkan Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Sumbar untuk Rakyat Palestina
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Rp5,28 Miliar Bantuan Rumah Rusak Tahap II Disalurkan BNPB di Sumbar
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Ketua DPRD Limapuluh Kota Soal VCS Diduga Mirip Bupati: Kita Tunggu Penyelidikan Polisi
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir
IMI Pusat Perpanjang Waktu Verifikasi, Hak Suara Klub Otomotif Sumbar Jelang Musprov 2026 Terakomodir