Pemprov Sumbar Siapkan Anggaran Rp500 Miliar untuk Penerapan PSBB

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) akan mempersiapkan anggaran untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak Rp500 miliar. Tahap pertama akan dianggarkan senilai Rp250 miliar, lalu sisanya untuk tahap kedua.

Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit menyebutkan, jika memang usulan PSBB disetujui Menteri Kesehatan, kita sudah memperkirakan akan ada anggaran untuk tahap kedua. Tapi, jika itu benar dilaksanakan.

"Kemudian, kabupaten dan kota juga sudah ada rincian (anggaran), mereka ada melakukan peralihan anggaran sekitar Rp915 miliar," ujar Nasrul saat jumpa pers online Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) bersama awak media, Selasa (14/4/2020) malam.

Jika ditotalkan, kata Nasrul Abit, keseluruhan anggaran untuk penerapan PSBB mulai dari provinsi hingga kabupaten dan kota, jumlahnya mencapai Rp1,5 triliun. Hanya saja, setiap kabupaten dan kota memiliki jumlah anggaran yang berbeda, ada yang kecil dan ada yang besar.

"Harapan kita bantuan pemprov ini diiringi dengan kebijakan kabupaten dan kota masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Ajukan Penerapan PSBB untuk Kota Padang dan Bukittinggi

Soal pemindahan anggaran itu, jelasnya, juga sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana itu juga akan digunakan untuk membantu masyarakat nantinya.

Baca Juga: Akan Diusulkan Pemprov, Pemko Bukittinggi Akan Kaji Ulang Soal Penerapan PSBB

"Kita akan membantu masyarakat sekitar 3 bulan, hanya saja kita masih mengalami kendala soal by name by adress penerima bantuan itu," jelasnya.

Baca Juga: Padang dan Bukittinggi Dibatalkan, Gubernur Kembali Usulkan PSBB untuk Provinsi

Sementara kebijakan PSBB tersebut akan segera dibahas bersama seluruh kabupaten dan kota hari ini, Rabu (15/4/2020). Jika disetujui oleh kabupaten dan kota, maka akan diajukan ke Menteri Kesehatan. Jika tidak disetujui, maka akan tetap dilakukan pembatasan orang secara selektif sesuai aturan yang ada. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya