Langgam.id-Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) segera menyelesaikan revisi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Hal ini menanggapi usulan saat rapat paripurna DPRD minggu lalu untuk merevisi Perda tersebut.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dirinya masih belum membaca rincian poin yang akan direvisi. Dirinya akan segera melihat mana yang direvisi lalu diberikan kepada DPRD Sumbar.
Baca juga: Perda AKB Sumbar Bakal Direvisi, Polisi Usulkan Sanksi Dendan Ditambah
"Nanti kita lihat dan usulkan kepada DPRD, kalau bisa lebih cepat kita perbaiki apa yang menjadi masukan revisi perda itu, makin cepat makin baik, mudah-mudahan dalam satu pekan kalau memang tidak banyak diperbaiki," katanya di Gedung DPRD Sumbar, Jumat (7/5/2021).
Menurutnya, Perda ini sangat penting karena tidak hanya untuk Pemprov saja, tetapi juga menjadi pedoman bagi bupati walikota dalam penanganan covid-19.
Selain itu, program Nagari Tageh juga akan membantu pemprov dalam mempersempit penanganan Covid-19.(Rahmadi/Ela)