Pemprov Sumbar Luncurkan e-Perda untuk Sesuaikan Produk Hukum Daerah dan Pusat

hacker retas situs kabinet

Ilustrasi internet. [pixabay.com]

Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meluncurkan aplikasi e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021). Aplikasi e-Perda digagas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Audy mengatakan aplikasi tersebut merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“e-Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan.

“Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia,” katanya.

Ia mengatakan untuk SDM dibutuhkan perancang produk UU Daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi. Sehingga diharapkan SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik.

SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten dan kota yang harus difalititasi, dievaluasi serta klarifikasi oleh pemprov Sumbar.

“Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk itu diharapkan diklat perancangan UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita,” katanya.

Menurutnya fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi.

Peluncuran aplikasi e-Perda dikatakan sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA. Sumbar sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Langgam.id - Kenaikan harga BBM turut berdamopak terhadap harga pangan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), salah satunya Cabai Merah.
Pemprov Sumbar Gelar Pangan Murah karena Bencana, Harga Cabai Rp 58 Ribu per Kg
Pemprov Sumbar menjalin kerja sama tentang pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku tindak pidana dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemprov dan Kejati Teken MoU, Langkah Awal Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Sumbar
FOTO: Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon. (Dok. Istimewa)
Pemprov Sumbar Gaspol Percepatan Roadmap ETPD 2025, Digitalisasi Pembayaran Daerah Mendesak!
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengungkapkan bahwa seluruh data bencana dari kabupaten/kota akan dikumpulkan secara terpusat mulai
Data Bencana di Sumbar Dikumpulkan Terpusat, Pangdam dan BPBD Jadi Penanggung Jawab
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
Sekda Sumbar: Tanggap Darurat Berlaku 25 November Sampai 8 Desember 2025
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok
FKUI–RSCM Perkuat Layanan Bedah Saraf di RSUD M Natsir Solok