Pemprov Sumbar Luncurkan e-Perda untuk Sesuaikan Produk Hukum Daerah dan Pusat

hacker retas situs kabinet

Ilustrasi internet. [pixabay.com]

Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meluncurkan aplikasi e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021). Aplikasi e-Perda digagas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Audy mengatakan aplikasi tersebut merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“e-Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan.

“Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia,” katanya.

Ia mengatakan untuk SDM dibutuhkan perancang produk UU Daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi. Sehingga diharapkan SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik.

SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten dan kota yang harus difalititasi, dievaluasi serta klarifikasi oleh pemprov Sumbar.

“Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk itu diharapkan diklat perancangan UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita,” katanya.

Menurutnya fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi.

Peluncuran aplikasi e-Perda dikatakan sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA. Sumbar sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pembangunan RDF di Padang Ancam Nasib Puluhan Pemulung di TPA Air Dingin
Siapkan PSEL Padang Raya, Pemprov Sumbar Gandeng 4 Kota Pasok Bahan Baku Sampah
Olah Sampah 1.000 Ton/Hari, Gubernur Sumbar Usulkan Percepat Pembangunan PSEL ke Menteri Lingkungan Hidup
Olah Sampah 1.000 Ton/Hari, Gubernur Sumbar Usulkan Percepat Pembangunan PSEL ke Menteri Lingkungan Hidup
Hari Raya Kurban, Pemprov Sumbar Salurkan 140 Sapi dan 33 Kambing
Hari Raya Kurban, Pemprov Sumbar Salurkan 140 Sapi dan 33 Kambing
Satpol PP dan Damkar Diminta Kawal Program Strategis Pemprov Sumbar
Satpol PP dan Damkar Diminta Kawal Program Strategis Pemprov Sumbar
Pemprov Sumbar Intervensi Harga Cabai dan Bawang Lewat Gerakan Pangan Murah
Pemprov Sumbar Intervensi Harga Cabai dan Bawang Lewat Gerakan Pangan Murah
Indeks Demokrasi Sumbar Naik ke Kategori Tinggi, Mahyeldi: Bukti Stabilitas Sosial Politik Terjaga
Indeks Demokrasi Sumbar Naik ke Kategori Tinggi, Mahyeldi: Bukti Stabilitas Sosial Politik Terjaga