Pemprov Sumbar Luncurkan e-Perda untuk Sesuaikan Produk Hukum Daerah dan Pusat

hacker retas situs kabinet

Ilustrasi internet. [pixabay.com]

Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meluncurkan aplikasi e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021). Aplikasi e-Perda digagas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Audy mengatakan aplikasi tersebut merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“e-Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan.

“Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia,” katanya.

Ia mengatakan untuk SDM dibutuhkan perancang produk UU Daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi. Sehingga diharapkan SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik.

SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten dan kota yang harus difalititasi, dievaluasi serta klarifikasi oleh pemprov Sumbar.

“Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk itu diharapkan diklat perancangan UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita,” katanya.

Menurutnya fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi.

Peluncuran aplikasi e-Perda dikatakan sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA. Sumbar sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

246.332 Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mahyeldi Targetkan Sumbar Jadi Pusat Ekosistem Halal Nasional
246.332 Produk Sudah Bersertifikat Halal, Mahyeldi Targetkan Sumbar Jadi Pusat Ekosistem Halal Nasional
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kini, label Halal Indonesia telah hadir, dan wajib digunakan di setiap kemasan produk.
Pemprov Sumbar Klaim 72.385 Pelaku Usaha Sudah Ikuti Program Sertifikasi Halal
FGD Forkopimda Bahas Narkoba hingga Judi Daring, Mahyeldi Minta Nagari Jadi Garda Terdepan
FGD Forkopimda Bahas Narkoba hingga Judi Daring, Mahyeldi Minta Nagari Jadi Garda Terdepan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Peningkatan Intensitas Hujan
Macet Dampak Perbaikan Jalan Padang–Solok–Sawahlunto, Wagub Sumbar Minta Warga Bersabar
Macet Dampak Perbaikan Jalan Padang–Solok–Sawahlunto, Wagub Sumbar Minta Warga Bersabar
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah
Lantik Pejabat Fungsional, Sekda Sumbar: Jabatan Bukan Hak ASN, tetapi Amanah