Pemprov Sumbar Luncurkan e-Perda untuk Sesuaikan Produk Hukum Daerah dan Pusat

hacker retas situs kabinet

Ilustrasi internet. [pixabay.com]

Langgam.id – Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy meluncurkan aplikasi e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021). Aplikasi e-Perda digagas oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Audy mengatakan aplikasi tersebut merupakan wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menfasilitasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“e-Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan.

“Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia,” katanya.

Ia mengatakan untuk SDM dibutuhkan perancang produk UU Daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi. Sehingga diharapkan SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik.

SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten dan kota yang harus difalititasi, dievaluasi serta klarifikasi oleh pemprov Sumbar.

“Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah,” ujarnya.

Untuk itu diharapkan diklat perancangan UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e-Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita,” katanya.

Menurutnya fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi.

Peluncuran aplikasi e-Perda dikatakan sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA. Sumbar sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Aksi Bela Palestina di Sumbar: Bantuan Tak Hanya Rupiah, Ada Ringgit dan Riyal
Aksi Bela Palestina di Sumbar: Bantuan Tak Hanya Rupiah, Ada Ringgit dan Riyal
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kolaborasi Dunia Usaha Meriahkan Hari Jadi Sumbar ke-81
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kolaborasi Dunia Usaha Meriahkan Hari Jadi Sumbar ke-81
Sumbar Perkuat Aplikasi SAPILIN, Data Bencana Terintegrasi Jadi Basis Kesiapsiagaan
Sumbar Perkuat Aplikasi SAPILIN, Data Bencana Terintegrasi Jadi Basis Kesiapsiagaan
Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa UMN Warisi Nilai Perjuangan Mohammad Natsir
Gubernur Mahyeldi Ajak Mahasiswa UMN Warisi Nilai Perjuangan Mohammad Natsir
Disbud Sumbar Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Nagari Creative Hub
Disbud Sumbar Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Nagari Creative Hub
Pemprov Sumbar Dorong Nagari Creative Hub Jadi Ruang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi
Pemprov Sumbar Dorong Nagari Creative Hub Jadi Ruang Kreativitas dan Penggerak Ekonomi