Pemprov Sumbar Buat Aplikasi untuk Catat Pelanggar Perda AKB

Dinas Kesehatan Bantah Isu Soal Warga Pasaman Barat Suspect Corona, pendataan keluarga

Ilustrasi - Informasi dari smartphone. (Foto: Pexels/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membuat aplikasi untuk mencatat identitas para pelanggar Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Aplikasi ini mendukung penerapan pemberian sanksi nantinya bagi pelanggar.

Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani mengatakan aplikasi tersebut bernama Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggar Perda. Aplikasi tersebut dibuat berdasarkan koordinasi Diskominfo Sumba, Satpol-PP Sumbar, dan Diskrimum Polda Sumbar.

“Kita sudah membangun aplikasi ini, karena Perda ini sanksinya bertingkat, maka untuk itu gunanya aplikasi ini kita buat,” katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Sanksi Perda AKB Sumbar Mulai Berlaku 10 Oktober

Aplikasi ini menurutnya berguna untuk mencatat riwayat pelanggaran yang telah dilakukan. Kalau tidak terdata bisa saja dia hanya dapat sanksi tertulis saja setiap melanggar.

“Jadi misalnya si A melanggar di Padang, lalu kita masukkan namanya di aplikasi, maka bisa saja saat dia ada Bukittingi lalu bikin kesalahan lagi, maka dia kena sanksi tingkat ke dua,” katanya.

Aplikasi ini tidak dapat diakses untuk masyarakat umum dan hanya dipegang oleh petugas penegak perda. Apalagi di dalamnya ada data kependudukan seperti NIK.

Pada tingkat provinsi, aplikasi ini akan dipegang oleh Satpol-PP Sumbar, Diskominfo dan Polda. Sementara di tingkat kabupaten kota diserahkan Satpol-PP dan Polres.

“Jadi setiap petugas di lapangan akan bawa android dan bagi yang melanggar langsung diupload, kalau sudah pernah tercatat maka akan dikenakan sanksi berikutnya,” katanya.

Catatan riwayat ini juga bahan pertimbangan bagi hakim bahwa ini riwayat pelanggaran yang pernah dilakukan. Penerapan apliksai ini juga mengikuti mulai diterapkan sanksi nantinya.

Diketahui Perda AKB untuk sosialisasi dilakukan selama sekitar seminggu pada hari kerja dimulai kemaren Kamis (1/10/2020) hingga Jumat (9/10/2020). Sehingga pada Sabtu (10/10/2020) sanksi Perda ini sudah dapat diterapkan. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kot Safni-Ahlul Badrito Resha unggul hitung cepat. Paslon nomor urut tiga itu mengungguli bupati petahana Safaruddin.
Demo Kemendagri, Massa Desak Sanksi Bupati Limapuluh Kota Buntut Skandal VCS
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Madinah
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Gandeng Ombudsman, Kemenhaj Sumbar Buka Layanan Pengaduan Jemaah Haji
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Keluarga Bayi Meninggal Bakal Polisikan RSUP M Djamil Padang dan Petugas Terlibat, Berharap Sanksi Pidana hingga Perdata
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
Dirut RSUP M Djamil Padang Janji Transparan Soal Kasus Balita Meninggal, Sebut Tim Sedang Bekerja
RSUP M Djamil Padang
Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang: Hasil Audit hanya Dilaporkan ke Kemenkes, Tak Diumumkan