Pemprov Sumbar Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan hingga 100 Persen

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup pembebasan penuh atas tunggakan pokok dan denda administratif. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 dan berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Program ini ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor di Sumbar yang memiliki tunggakan pajak hingga tahun pajak 2024. Sementara itu, kewajiban membayar pajak tahun berjalan 2025 tetap berlaku dan tidak termasuk dalam pembebasan.

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, yang menggagas program ini, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak di masa depan.

“Pemutihan ini untuk membantu masyarakat. Tunggakan selama 10 atau 20 tahun pun akan dibebaskan. Tapi setelah ini, masyarakat harus taat pajak,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).

Menurut Vasko, kebijakan ini hanya akan dilakukan satu kali dan tidak akan diulang dalam waktu dekat. Ia menekankan pentingnya momen ini dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Kita beri keringanan, tapi ini hanya satu kali. Ke depan tidak akan ada lagi program serupa,” tegasnya.

Selain pembebasan tunggakan pokok, program ini juga menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan baru maupun kendaraan dari luar provinsi yang akan dimutasi masuk ke Sumbar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyatakan pihaknya telah menyiapkan skema teknis yang akan diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Sumbar. Ia memastikan pelayanan dilakukan secara sederhana dan mudah diakses.

“Pelayanan akan kami buat seefisien mungkin agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mudah,” katanya.

Program serupa pernah diterapkan pada 2022, namun kali ini cakupannya lebih luas. Selain bertujuan mengurangi beban masyarakat, Pemprov berharap kebijakan ini juga dapat meningkatkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (*/f)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah