Pemprov Minta Pemkab Tanah Datar Awasi Objek Sengketa Penertiban Bangunan di Lembah Anai

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat meminta Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk memperketat pengawasan terhadap objek sengketa penertiban bangunan di kawasan Lembah Anai selama proses hukum masih berlangsung.

Langkah tersebut diambil menyusul pengajuan banding oleh PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) atas putusan sengketa penertiban bangunan. Pemprov menegaskan pengawasan diperlukan agar tidak ada aktivitas yang dapat memengaruhi status objek sengketa hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, mengatakan surat permintaan pengawasan telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

“Pemkab Tanah Datar kami minta turut aktif melakukan pengawasan sampai seluruh proses hukum ini selesai,” kata Mashri, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan kondisi objek sengketa tetap terjaga dan tidak terjadi perubahan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru selama proses banding berjalan.

Di sisi lain, Mashri menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar juga tengah menyiapkan langkah hukum menghadapi upaya banding yang diajukan PT HSH. Saat ini, pemerintah masih menunggu memori banding dari pihak perusahaan sebagai dasar penyusunan kontra memori banding.

Ia menjelaskan, permohonan banding PT HSH telah teregister pada Rabu (1/7/2026). Namun hingga kini, dokumen memori banding belum disampaikan kepada pengadilan.

“Bandingnya memang sudah teregister pada Rabu, tetapi memori bandingnya sampai sekarang belum dimasukkan,” ujarnya.

Mashri mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, PT HSH masih memiliki waktu hingga 8 Juli 2026 untuk menyerahkan memori banding. Setelah dokumen tersebut diterima, Pemprov Sumbar akan mempelajari seluruh materi keberatan yang diajukan sebelum menyusun kontra memori banding.

“Nanti setelah memori banding masuk, kami diberikan waktu sekitar satu minggu untuk menyampaikan kontra memori banding,” katanya.

Ia menegaskan, Pemprov Sumbar akan menghadapi seluruh proses hukum secara profesional dan tetap menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan. Karena itu, masyarakat diminta bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan perkara sesuai koridor hukum.

“Kami meminta masyarakat bersabar. Pemerintah harus bertindak hati-hati dalam menyelesaikan persoalan hukum ini agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tutup Mashri. (HER)

Baca Juga

Jalan nasional Lembah Anai kembali putus setelah diterjang arus banjir pada Jumat pagi 27 November 2025.
Bencana Galodo dan Longsor, Lembah Anai Jadi Alarm Kerentanan Infrastruktur Sumbar
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Buka Tutup Lalu Lintas Akibat  Pengaspalan Jalan di Lembah Anai Diberlakukan hingga 15 Juli
Buka Tutup Lalu Lintas Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai Diberlakukan hingga 15 Juli
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan
Pengisian BBM di Tanah Datar
Distribusi BBM di Sumbar Tersendat, Dinas ESDM Sebut Macet Sitinjau Lauik dan Lembah Anai Jadi Biang Kerok
Jalan Padang-Bukittinggi melalui kawasan Lembah Anai mulai lancar setelah berakhirnya sistem buka tutup pada Sabtu (4/7/2026) sore. (Dok. Istimewa)
Jalur Lembah Anai Kembali Lancar, Sistem Buka Tutup Jalan Padang-Bukittinggi Berakhir