Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Padang menutup kafe Mungkin Esok (Humas Kota Padang)

langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Sat Pol PP menyegel sebuah kafe penyedia fasilitas live musik yang melanggar protokol kesehatan. Kafe berstatus ilegal itu berlokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penyegelan terhadap kafe yang bernama "Mungkin Esok Coffee"tersebut dilakukan pada Rabu, (17/11/2021) kemaren.

Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap kafe Mungkin Esok Coffee karena melangar peraturan. kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berstatus ilegal.


"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tuturnya berdasarkan rilis Humas Pemko Padang, Kamis (18/11/2021).

Pada saat penyegelan juga dilakukan bersama Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu,, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe  tersebut.

"Atas nama Pemko Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan," tuturnya.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. "Semoga hal serupa tidak terulang lagi di Kota Padang ini," ungkap Wali Kota Hendri Septa dikutip langgam.id dari keterangan tertulis.

Diketahui, melalui sejumlah akun media sosialnya kafe tersebut terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.


Baca Juga

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang mengimbau masyarakat untuk mengecek peralatan listrik sebelum melaksanakan mudik.
Cegah Kebakaran, Warga Diimbau Cek Peralatan Listrik Sebelum Mudik
Sebanyak 13 titik pos pengamanan (pospam) disiagakan selama libur Lebaran 2025. Titik-titik pospam itu tersebar di berbagai lokasi strategis
13 Pos Pengamanan Disiagakan di Padang Selama Libur Lebaran
Satpol PP Padang mengamankan remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan kantor Balai Kota Padang pada Jumat malam (21/3/2025).
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Balap Liar, 8 Remaja dan 5 Motor Diamankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko
Sebuah pohon jenis jawi-jawi dengan panjang sekitar 30 meter dan diameter 30 cm tumbang menimpa rumah dan menghambat akses jalan di Gates
Pohon Tumbang di Lubeg Padang, Timpa Rumah dan Hambat Akses Jalan