Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Padang menutup kafe Mungkin Esok (Humas Kota Padang)

langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Sat Pol PP menyegel sebuah kafe penyedia fasilitas live musik yang melanggar protokol kesehatan. Kafe berstatus ilegal itu berlokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penyegelan terhadap kafe yang bernama “Mungkin Esok Coffee”tersebut dilakukan pada Rabu, (17/11/2021) kemaren.

Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap kafe Mungkin Esok Coffee karena melangar peraturan. kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berstatus ilegal.


“Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tuturnya berdasarkan rilis Humas Pemko Padang, Kamis (18/11/2021).

Pada saat penyegelan juga dilakukan bersama Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu,, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe  tersebut.

“Atas nama Pemko Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan,” tuturnya.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. “Semoga hal serupa tidak terulang lagi di Kota Padang ini,” ungkap Wali Kota Hendri Septa dikutip langgam.id dari keterangan tertulis.

Diketahui, melalui sejumlah akun media sosialnya kafe tersebut terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.


Baca Juga

Pemko Padang akan memperbaiki Jalan Mangunsarkoro. Jalan yang menghubungkan antara simpang Ujung Gurun dengan Kalan Perintis Kemerdekaan,
Rusak Parah, Jalan Mangunsarkoro Padang Diperbaiki
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswa SD Citra Al Madina. Tiga murid sekolah tersebut berhasil masuk dalam 10 besar
Tiga Siswa SD Citra Al Madina Tembus 10 Besar Spelling Bee Sumbar 2025
Tiga petak bangunan semi permanen di Jalan Banjir Kanal atau Banda Bakali, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang,
3 Bangunan Semi Permanen di Banda Bakali Padang Terbakar, 2 Orang Meninggal
Padang dan Hildesheim, Kota Kembar yang Kian Hangat Bersahabat
Padang dan Hildesheim, Kota Kembar yang Kian Hangat Bersahabat
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Lapak dan bangunan liar semi permanen yang berdisi di sepanjang jalan Pasar Pagi, Pulau Aia, Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung,
Berdiri di Badan Jalan, Lapak Liar di Pasar Pagi Parak Laweh Ditertibkan Satpol PP