Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Segel Kafe di Padang Karena Melanggar Prokes Covid-19

Pemko Padang menutup kafe Mungkin Esok (Humas Kota Padang)

langgam.id- Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Sat Pol PP menyegel sebuah kafe penyedia fasilitas live musik yang melanggar protokol kesehatan. Kafe berstatus ilegal itu berlokasi di Jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penyegelan terhadap kafe yang bernama "Mungkin Esok Coffee"tersebut dilakukan pada Rabu, (17/11/2021) kemaren.

Kabid P3D Sat Pol PP Kota Padang Bambang Suprianto mengatakan, pihaknya melakukan pemberhentian sementara terhadap kafe Mungkin Esok Coffee karena melangar peraturan. kafe melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 serta berstatus ilegal.


"Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," tuturnya berdasarkan rilis Humas Pemko Padang, Kamis (18/11/2021).

Pada saat penyegelan juga dilakukan bersama Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara itu,, Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe  tersebut.

"Atas nama Pemko Padang kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak terkhusus Pak Kapolresta Padang dan Pak Dandim 0312/Padang beserta jajaran yang telah mendukung Sat Pol PP Kota Padang dalam menindak tegas kafe yang melanggar aturan," tuturnya.

Dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, apalagi Kota Padang masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. "Semoga hal serupa tidak terulang lagi di Kota Padang ini," ungkap Wali Kota Hendri Septa dikutip langgam.id dari keterangan tertulis.

Diketahui, melalui sejumlah akun media sosialnya kafe tersebut terlihat menayangkan puluhan muda-mudi bernyanyi menari bebas di kafe. Bahkan rata-rata dari mereka melanggar aturan prokes Covid-19 seperti tidak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing.


Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Satu unit rumah hunian hangus terbakar di Jalan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Senin (17/2/2025). Kepala Bidang Operasi
Satu Rumah Terbakar di Padang, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
ohon tumbang menimpa satu mobil, kabel telepon dan menghambat akses jalan di Jalan Simpang 4 Malintang, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Senin (17/2/2025).
Disenggol Truk Kontainer, Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Hambat Akses Jalan
Pemko Padang menggelar Padang Festival Kulek-Kulek di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang. Event yang baru pertama kali dilaksanakan
250 Pelaku UMKM Ikuti Event Padang Festival Kulek-Kulek Edisi Pertama
Satu korban kecelakaan motor yang menabrak truk di Jalan Raya Indarung, di depan Gedung Serba Guna (GSG) PT Semen Padang, Kelurahan Indarung,
Satu dari Empat Korban Motor Tabrak Truk di Indarung Meninggal Dunia