Langgam.id - Pemko Pariaman akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum) pada Kamis (27/2/2025).
Sebelum dilakukan penertiban, Pemko Pariaman melaksanakan rapat teknis persiapan pada Selasa (25/2/2025) di ruang kerja kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman
Rapat teknis ini dihadiri oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH).
Kemudian juga hadir Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
“Kita hari ini mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum pada Kamis besok. Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, tratoar dan badan jalan," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian.
Pada rapat ini, terang Alfian, sekaligus dilaksanakan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025, semua OPD sudah menjalankan tugasnya masing-masing.
Alfian mengatakan, bahwa untuk konsep kegiatan penertiban pada Kamis tersebut, tepat pukul 03.00 pagi, personel yang ditugaskan sudah berada di lokasi penertiban.
"Tujuannya adalah agar para pedagang yang baru datang, sebelum membuka lapak bisa diarahkan untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan," ucapnya.
"Namun bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, bisa langsung melapor ke pihak UPT Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi, “ bebernya.
Alfian mengharapkan agar penertiban nanti dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib di lokasi yang disediakan. Selain itu, para pembeli bisa berbelanja dengan nyaman. (*/yki)