Pemko Padang Siapkan 22 Titik Pemeriksaan di 11 Kecamatan Selama PSBB

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) mulai diterapkan sejak Rabu (22/4/2020). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dalam memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Khusus untuk di Kota Padang, pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya agar penerapan PSBB berlangsung seperti yang diharapkan. Salah satunya, menyiapkan 22 titik pemeriksaan (check point) yang disebar di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan dari puluhan check point, empat di antaranya berada di pintu masuk wilayah perbatasan. Setiap titik, para petugas akan melakukan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

"Selanjutnya check point juga berada di ruas jalan dalam kota. Setidaknya kami menyediakan tujuh check point di dalam kota. Kemudian selebihnya, berada di masing-masing kecamatan yang dikelola langsung perangkat camat," kata Dian dihubungi Langgam.id, Selasa (21/4/2020) sore.

Untuk di dalam kota, check point itu berada di Jalan Bypass persis depan Polsek Kuranji dan Bypass depan Polsek Lubuk Begalung. Kemudian berada di Jalan Prof Dr Hamka, M Hatta, Dr Sutomo, Sutan Syahrir dan Raya Indarung depan Polsek Lubuk Kilangan.

Menurut Dian, saat PSBB berlaku petugas gabungan akan memeriksa setiap masyarakat yang berkendara, apabila ada yang melanggar maka akan ditegur. Seperti, para driver ojek online yang masih membawa orderan penumpang, tentu terpaksa diturunkan.

"Begitupun bagi pengendara lain, seperti mobil pribadi. Penumpang hanya boleh duduk di belakang dan wajib menggunakan masker. Apabila salah satunya tidak mengunakan masker, disuruh untuk mencari," katanya.

Bagi pengendara sepeda motor, kata Dian, penumpang hanya boleh berasal dalam satu alamat. Apabila kedapatan, maka disuruh untuk melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.

"Namun angkutan umum juga ada aturannya. Kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari jumlah maksimal. Seperti angkutan kota (angkot), bangku cadangan di samping sopir tidak boleh terisi," tegasnya.

Dalam penerapan PSBB ini, sedikitnya Dinas Perhubungan Kota Padang mengerahkan 53 personel. Setiap check point juga dibackup instansi samping seperti TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kami meminta masyarakat paham dan mematuhi aturan selama penerapan PSBB di Kota Padang. Sebelumnya, jauh hari kami telah melakukan sosialisasi, semoga sesuai apa yang kita harapkan," tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang