Pemko Padang Siapkan 22 Titik Pemeriksaan di 11 Kecamatan Selama PSBB

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) mulai diterapkan sejak Rabu (22/4/2020). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dalam memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Khusus untuk di Kota Padang, pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya agar penerapan PSBB berlangsung seperti yang diharapkan. Salah satunya, menyiapkan 22 titik pemeriksaan (check point) yang disebar di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan dari puluhan check point, empat di antaranya berada di pintu masuk wilayah perbatasan. Setiap titik, para petugas akan melakukan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Selanjutnya check point juga berada di ruas jalan dalam kota. Setidaknya kami menyediakan tujuh check point di dalam kota. Kemudian selebihnya, berada di masing-masing kecamatan yang dikelola langsung perangkat camat,” kata Dian dihubungi Langgam.id, Selasa (21/4/2020) sore.

Untuk di dalam kota, check point itu berada di Jalan Bypass persis depan Polsek Kuranji dan Bypass depan Polsek Lubuk Begalung. Kemudian berada di Jalan Prof Dr Hamka, M Hatta, Dr Sutomo, Sutan Syahrir dan Raya Indarung depan Polsek Lubuk Kilangan.

Menurut Dian, saat PSBB berlaku petugas gabungan akan memeriksa setiap masyarakat yang berkendara, apabila ada yang melanggar maka akan ditegur. Seperti, para driver ojek online yang masih membawa orderan penumpang, tentu terpaksa diturunkan.

“Begitupun bagi pengendara lain, seperti mobil pribadi. Penumpang hanya boleh duduk di belakang dan wajib menggunakan masker. Apabila salah satunya tidak mengunakan masker, disuruh untuk mencari,” katanya.

Bagi pengendara sepeda motor, kata Dian, penumpang hanya boleh berasal dalam satu alamat. Apabila kedapatan, maka disuruh untuk melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.

“Namun angkutan umum juga ada aturannya. Kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari jumlah maksimal. Seperti angkutan kota (angkot), bangku cadangan di samping sopir tidak boleh terisi,” tegasnya.

Dalam penerapan PSBB ini, sedikitnya Dinas Perhubungan Kota Padang mengerahkan 53 personel. Setiap check point juga dibackup instansi samping seperti TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami meminta masyarakat paham dan mematuhi aturan selama penerapan PSBB di Kota Padang. Sebelumnya, jauh hari kami telah melakukan sosialisasi, semoga sesuai apa yang kita harapkan,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Wasiat Mahasiswa PNP Jelang Diduga Bunuh Diri di Padang, Minta HP dan WA Dibuka
Kasubag Umum Politeknik Negeri Padang (PNP), Fajri Arianto, memberikan keterangan kasus kematian seorang mahasiswa PNP. (Langgam.id/ Irwanda S)
Mahasiswa PNP Diduga Bunuh Diri di Kos Disebut Tertutup, Pihak Kampus: Seminggu Tak Bisa Dihubungi!
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Geger Mahasiswa di Padang Meninggal di Kamar Kos, Diduga Bunuh Diri dan Tubuh Menghitam
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang
Dari Rantau ke Ranah Minang, SR12 Hadirkan Training Center Baru di Padang