Pemko Padang Siapkan 22 Titik Pemeriksaan di 11 Kecamatan Selama PSBB

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) mulai diterapkan sejak Rabu (22/4/2020). Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan dalam memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19).

Khusus untuk di Kota Padang, pemerintah setempat telah melakukan berbagai upaya agar penerapan PSBB berlangsung seperti yang diharapkan. Salah satunya, menyiapkan 22 titik pemeriksaan (check point) yang disebar di sejumlah ruas jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri mengatakan dari puluhan check point, empat di antaranya berada di pintu masuk wilayah perbatasan. Setiap titik, para petugas akan melakukan pengawasan bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Selanjutnya check point juga berada di ruas jalan dalam kota. Setidaknya kami menyediakan tujuh check point di dalam kota. Kemudian selebihnya, berada di masing-masing kecamatan yang dikelola langsung perangkat camat,” kata Dian dihubungi Langgam.id, Selasa (21/4/2020) sore.

Untuk di dalam kota, check point itu berada di Jalan Bypass persis depan Polsek Kuranji dan Bypass depan Polsek Lubuk Begalung. Kemudian berada di Jalan Prof Dr Hamka, M Hatta, Dr Sutomo, Sutan Syahrir dan Raya Indarung depan Polsek Lubuk Kilangan.

Menurut Dian, saat PSBB berlaku petugas gabungan akan memeriksa setiap masyarakat yang berkendara, apabila ada yang melanggar maka akan ditegur. Seperti, para driver ojek online yang masih membawa orderan penumpang, tentu terpaksa diturunkan.

“Begitupun bagi pengendara lain, seperti mobil pribadi. Penumpang hanya boleh duduk di belakang dan wajib menggunakan masker. Apabila salah satunya tidak mengunakan masker, disuruh untuk mencari,” katanya.

Bagi pengendara sepeda motor, kata Dian, penumpang hanya boleh berasal dalam satu alamat. Apabila kedapatan, maka disuruh untuk melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.

“Namun angkutan umum juga ada aturannya. Kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen dari jumlah maksimal. Seperti angkutan kota (angkot), bangku cadangan di samping sopir tidak boleh terisi,” tegasnya.

Dalam penerapan PSBB ini, sedikitnya Dinas Perhubungan Kota Padang mengerahkan 53 personel. Setiap check point juga dibackup instansi samping seperti TNI-Polri serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami meminta masyarakat paham dan mematuhi aturan selama penerapan PSBB di Kota Padang. Sebelumnya, jauh hari kami telah melakukan sosialisasi, semoga sesuai apa yang kita harapkan,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Revitalisasi Pasar Raya Dimulai, Pemko Relokasi Pedagang Terdampak
Orang tua murid pendaftaran online SPMB mendatangi Kantor Disdikbud Kota Padang.(Langgam.id/Buliza Rahmat)
Website SPMB Tidak Bisa Diakses, Orang Tua Murid Geruduk Disdikbud Padang 
Pemko Padang alokasikan anggaran Rp309 juta untuk papan karangan bunga.
Anggaran Karangan Bunga Pemko Padang Capai Rp300 Juta