Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Ilustrasi mengumpulkan donasi (foto:Tempo.co)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengimbau para pengumpul donasi untuk korban bencana di dilakukan di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum.

“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Kamis (21/1/2021).

Ia mengingatkan, Dinas Sosial tidak pernah menganjurkan untuk menggalang donasi di lampu merah. Namun jika masih melanggar, Satpol PP akan menindak langsung.

“Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah. Jika tidak ada izin, tentu kita tidak tau berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana,” ujarnya.

Afriadi menganjurkan kepada lembaga maupun organisasi untuk mengirimkan donasi melalui bank, dan memberikan laporannya kepada Dinas Sosial.

“Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan. Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” tambahnya.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir