Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Pemko Padang Larang Mengumpulkan Donasi di Lampu Merah

Ilustrasi mengumpulkan donasi (foto:Tempo.co)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengimbau para pengumpul donasi untuk korban bencana di dilakukan di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum.

“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Kamis (21/1/2021).

Ia mengingatkan, Dinas Sosial tidak pernah menganjurkan untuk menggalang donasi di lampu merah. Namun jika masih melanggar, Satpol PP akan menindak langsung.

“Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah. Jika tidak ada izin, tentu kita tidak tau berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana,” ujarnya.

Afriadi menganjurkan kepada lembaga maupun organisasi untuk mengirimkan donasi melalui bank, dan memberikan laporannya kepada Dinas Sosial.

“Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan. Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” tambahnya.(*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Asap Karhutla, Puskesmas di Padang Catat 428 Pasien ISPA Sejak Awal Oktober
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Tabrakan Truk di Sitinjau Lauik, Lalu Lintas Macet Panjang
Walikota Padang, Fadly Amran.
Mitigasi Banjir, Pemko Padang Kaji Ulang RTRW 
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Pembangunan Bronjong Penahan Banjir SMPN 41 Padang Dihentikan Sementara
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Penjelasan Pakar Pendidikan Agar Penerapan PJJ Tidak Sebatas Formalitas