Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mengimbau para pengumpul donasi untuk korban bencana di dilakukan di lampu merah karena mengganggu ketertiban umum.
“Silahkan mengumpulkan donasi, akan tetapi dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak di lampu merah,” kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Afriadi, Kamis (21/1/2021).
Ia mengingatkan, Dinas Sosial tidak pernah menganjurkan untuk menggalang donasi di lampu merah. Namun jika masih melanggar, Satpol PP akan menindak langsung.
“Kita tidak pernah izinkan pengumpulan donasi di lampu merah. Jika tidak ada izin, tentu kita tidak tau berapa jumlah yang didapatkan dan berapa yang disetorkan ke daerah bencana," ujarnya.
Afriadi menganjurkan kepada lembaga maupun organisasi untuk mengirimkan donasi melalui bank, dan memberikan laporannya kepada Dinas Sosial.
"Termasuk laporan ke mana donasi disalurkan. Kalau tidak, tentu ilegal, karena semuanya harus ada pelaporannya,” tambahnya.(*/Ela)