Pemko Padang Klaim Mayoritas Kasus Perselisihan Kerja Selesai Lewat Mediasi

7.634 Karyawan di Sumbar Dirumahkan dan PHK karena Corona, cipta kerja buruh

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang mengklaim mayoritas kasus perselisihan kerja di daerah itu dapat diselesaikan dengan skema mediasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang mencatat dari total 47 kasus perselisihan hubungan kerja yang dilaporkan sepanjang tahun 2024, hanya 13 kasus yang direkomendasikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Kepala Disnakerin Kota Padang, Fery Erviyan Rinaldy, menyampaikan bahwa dalam 47 kasus tersebut, terdapat 186 tenaga kerja yang mengalami masalah ketenagakerjaan, terutama terkait pesangon pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Sebagian besar kasus yang masuk ke kami berkaitan dengan tidak dibayarkannya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK,” ujar Fery dikutip dari Infopublik, Selasa (18/2/2025).

Fery menjelaskan bahwa Disnakerin Kota Padang hanya berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan kerja antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Kami berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar dapat menemukan solusi terbaik. Jika kesepakatan tidak tercapai, baru kami rekomendasikan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial,” jelasnya.

Menurut Fery, mayoritas kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi, sehingga pekerja tetap bisa menerima hak-haknya tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima pesangon berdasarkan lama masa kerja.

Berikut adalah ketentuan umum perhitungan pesangon bagi pekerja yang terkena PHK:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah.

“Besaran pesangon ini harus diberikan sesuai dengan masa kerja karyawan berdasarkan aturan yang berlaku,” tambah Fery. (*/Fs)

Baca Juga

Krisis Air Pascabencana, Pemko Padang Siapkan Sumur Bor hingga Perluas Jaringan PDAM
Krisis Air Pascabencana, Pemko Padang Siapkan Sumur Bor hingga Perluas Jaringan PDAM
HJK Padang ke 357: Ini Jadwal Taste of Padang Experience 2026 Menuju Kota Gastronomi Dunia
HJK Padang ke 357: Ini Jadwal Taste of Padang Experience 2026 Menuju Kota Gastronomi Dunia
Pemko Matangkan Persiapan HJK Padang ke-357, Usung Wisata, Budaya, dan Kuliner
Pemko Matangkan Persiapan HJK Padang ke-357, Usung Wisata, Budaya, dan Kuliner
Destinasi Wisata Unggulan, Pemko Bangun Taman Kota di Kawasan Pantai Padang
Destinasi Wisata Unggulan, Pemko Bangun Taman Kota di Kawasan Pantai Padang
2 Delegasi Padang Perkenalkan "Padang Muda Bersakato" di Forum Nasional YCC 2026
2 Delegasi Padang Perkenalkan “Padang Muda Bersakato” di Forum Nasional YCC 2026
Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan
Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan