Pemko Padang Hanya Bolehkan Salat Idhul Adha di Masjid dan Musala

hewan kurban

Penyembelihan hewan kurban. [dok. Pemprov Sumbar]

Langgam.id - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah memutuskan sejumlah kebijakan terkait pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satu kebijakan yakni soal pelaksanaan salat Idhul Adha di Padang.

"Kami meminta untuk seluruh pengurus masjid musala khususnya, untuk salat Idul Adha nanti boleh dilangsungkan. Tapi hanya boleh di masjid dan musala, di lapangan tidak boleh, mohon dipatuhi," kata Wali Kota Padang Hendri Sapta usai rapat dengan sejumlah instansi, Rabu (7/7/2021).

Aturan terkait pelaksaan salat Idul Adha saat pengetatan PPKM Mikro juga disampaikan dalam edaran yang diterbitkan Pemko Padang. Dalam surat nomor 400.599/BPBD-Pdg/VII/2021 itu juga disebutkan soal pembagian daging kurban saat hari raya Idul Adha.

"Khusus pelaksanaan kurban, panitia kurban mengantarkan daging kurban kepada masyarakat yang menerima daging kurban untuk menghindari kerumunan," demikian tertulis dalam edaran itu.

Diberitakan sebelumnya, PPKM Mikro di Padang mulai berlaku pada Kamis (8/7/2021). Hal ini diputuskan unsur Forkompinda Kota Padang dalam rapat di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (7/7/2021).

Dalam rapat itu, juga diputuskan kegiatan di tempat ibadah boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Alhamdulillah, kita bisa memutuskan satu poin yang memang sangat memang sensitif saat ini di Sumbar, khususnya Kota Padang. Tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan,” kata Hendri kepada wartawan usai rapat.

“(Tapi) dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat,” jelasnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Temui Dinas Bmcktr Sumbar, Wakil Ketua DPRD Agam Aderia: Perbaikan Jalan Padang Luar dan Baso Dilanjutkan
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Gedung Youth Center Padang Berkontribusi pada Pendapatan Daerah hingga Rp200 Juta
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif