Pemko Padang Buka Lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syaratnya

Kantor Lurah padang, padang tenaga, lelang jabatan

Balai Kota Padang. (Foto: ist)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang membuka lowongan tenaga fasilitator lapangan program infrastruktur sanitasi lingkungan berbasis masyrakat. Lowongan dibuka untuk minimal lulusan D3 diutamakan jurusan Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan.

Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Padang membutuhkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitas masyarakat. Serta memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (DAK Penugasan).

Dikutip dari situs resmi Humas Kota Padang, berikut syarat lowongan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL):

A. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Seat jasmani-rohani
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kota Padang
4. Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja serta bukan Pegawai Negri Sipil (PNS)/TNI/Polri
5. Bukan anggota partai politik
6. Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak
7. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS-Office (Word, Excel, Power Point, Autocad)
8. Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyrakat
9. Memiliki rekam jejak moral yang baik
10. Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim
11. Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat atau program sejenis

B. Persyaratan Khusus
1. Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 (Diutamakan Teknik Sipil dan Teknik Lingkungan)
2. Berpengalaman dala pekerjaan sanitasi lingkungan berbasis masyarakat, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau pemberdayaan
3. Diuatamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan

C. Persyaratan/Kelengkapan Administrasi
1. Surat lamaran (mencantumkan nomor telepon/HP yang aktif)
2. Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
5. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

Surat lamaran dikirim ke: Tim Rekrutmen Fasilitator Infrastruktur Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (DAK Penugasan), Jalan Jendral Sudirman Nomor 4A, Kota Padang.

Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 22 Februari 2021, dengan mencantumkan kode pada sudut kiri atas amplop dan surat lamaran.(*/Ela)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre