Langgam.id — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diminta mempertahankan luas lahan pertanian berkelanjutan minimal 94 persen dari luas lahan baku sawah (LBS) hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) 2026.
Hasil Verval LBS yang dilakukan di lapangan pada 15-29 Juli 2026 mencatat luas lahan baku sawah di Tanah Datar mencapai 19.055,8 hektare. Dari luasan tersebut, pemerintah daerah diminta tetap mempertahankan sedikitnya 17.886,45 hektare sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Hal itu menjadi salah satu pembahasan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat bertemu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) H. Ossy Dermawan di Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Eka Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri untuk menyampaikan hasil Verval LBS dan LP2B yang dilakukan secara independen di lapangan.
Ten Feri menjelaskan, berdasarkan hasil Verval 2026, luas LBS Tanah Datar tercatat 19.055,8 hektare. Sementara luas minimum LP2B yang harus dipertahankan mencapai 17.886,45 hektare atau sekitar 94 persen dari LBS hasil Verval terbaru.
Angka tersebut menjadi penting dalam upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.
Sebelumnya, berdasarkan SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas LBS tercatat 21.060,93 hektare. Dari angka tersebut, LP2B yang ditetapkan mencapai 18.323,56 hektare atau 87 persen, termasuk kawasan yang berada di dalam kawasan hutan.
Sementara di luar kawasan hutan, luas LP2B mencapai 17.886,45 hektare atau sekitar 87 persen dari LBS. Luasan inilah yang kemudian menjadi batas minimum LP2B yang perlu dipertahankan.
Ten Feri mengatakan, hasil Verval terbaru masih memerlukan kajian lebih mendalam, terutama terkait distribusi spasial LBS dan LP2B. Hal tersebut diperlukan agar data yang digunakan benar-benar aktual dan valid serta dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Hasil Verval ini nantinya menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah, serta akan diintegrasikan dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya.
Ia berharap hasil Verval LBS dan LP2B tersebut dapat diakomodasi sehingga proses revisi RTRW dan RDTR Tanah Datar dapat segera berjalan.
Menurutnya, kejelasan data dan tata ruang tidak hanya penting untuk menjaga lahan pertanian berkelanjutan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan investasi di Tanah Datar. (HER)






