Langgam.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar di Ruang Sidang Utama DPRD, Jumat (28/8/2026) lalu.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanah Datar yang berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026.
“Pembahasan telah berlangsung sejak 6 hingga 27 Agustus 2026. Selanjutnya, hari ini, 28 Agustus 2026, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar,” ujarnya, dikutip Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahri dan Kamrita serta dihadiri 29 anggota DPRD. Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, camat, wali nagari dan sejumlah undangan turut hadir.
Sebelum penandatanganan, Sekretaris DPRD Tanah Datar Alfian Fikri membacakan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS di hadapan peserta rapat paripurna.
Bupati Tanah Datar Eka Putra mengapresiasi pimpinan DPRD, ketua fraksi dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan serta pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2026 hingga dapat disepakati bersama.
“Terima kasih kepada kita semua yang terlibat dalam KUA-PPAS Perubahan ini. Sungguh menjadi kebanggaan bahwa proses penyusunan dan pembahasan dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” kata Eka Putra.
Menurutnya, setelah disepakati, Perubahan KUA-PPAS menjadi pedoman bagi Pemkab Tanah Datar dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Eka menjelaskan, perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan. Penyesuaian dilakukan karena terdapat perkembangan yang menyebabkan asumsi dan target yang ditetapkan dalam APBD awal perlu disesuaikan.
“Pelaksanaan perubahan KUA-PPAS dipengaruhi beberapa faktor sehingga terpenuhi persyaratan untuk melakukan perubahan. Ini merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaian anggaran tahun berjalan,” jelasnya.
Ia menyebut, perubahan KUA-PPAS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Beberapa faktor yang menjadi dasar perubahan antara lain perubahan asumsi indikator makro ekonomi, penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan, pemanfaatan anggaran lanjutan pelaksanaan program, serta mengakomodasi program dan visi-misi kepala daerah maupun Asta Cita Nasional.
Bupati meminta seluruh kepala perangkat daerah proaktif mengikuti tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026 agar prosesnya berjalan sesuai jadwal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar merupakan perwujudan sinergi kinerja Pemerintah Daerah, DPRD, masyarakat dan dunia usaha. Semua diukur dari indikator visi dan misi serta direfleksikan dalam target RKPD dan KUA-PPAS setiap tahunnya,” ujarnya.
Eka Putra menegaskan, keberhasilan program pembangunan tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
“Kita menyadari keberhasilan setiap program sangat tergantung dari peran serta dan dukungan setiap stakeholders. Komitmen kuat yang telah ditunjukkan selama ini perlu dijaga dan ditingkatkan sebagai pondasi untuk meraih kinerja yang lebih optimal di masa mendatang,” pungkasnya. (HER)






