Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.742.476, dan meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pessel, Afrizal mengtaakan, penetapan itu sesuai dengan telah ditetapkannya UMP Sumbar.
"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ujar Afrizal dikutip dari situs resmi milik Pemkab Pessel, Kamis (1/12/2022).
Sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-863-2022 tentang UMP Sumbar 2023, kata Afrizal, nilai UMP Sumbar 2023 sebesar Rp2.742.476 dan naik dari UMP 2022 yang hanya Rp2.512.539.
"Maka, seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pessel harus mengacu UMP. Nanti di 2023, kita lihat tindakkannya, dilakukan tidak sesuai UMP, kita pantau nanti," ungkapnya.
Baca juga: UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh
Afrizal menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan. "Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," katanya.
—