Pemkab Pessel Tetapkan UMK Sesuai UMP Rp2.742.476

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).

Ilustrasi Uang. [Foto: pixabay.com]

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2.742.476, dan meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan tersebut.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Pessel, Afrizal mengtaakan, penetapan itu sesuai dengan telah ditetapkannya UMP Sumbar.

"Ya, kabupaten kita tidak ada membuat UMK. Kita hanya mengacu ke UMP," ujar Afrizal dikutip dari situs resmi milik Pemkab Pessel, Kamis (1/12/2022).

Sesuai surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 562-863-2022 tentang UMP Sumbar 2023, kata Afrizal, nilai UMP Sumbar 2023 sebesar Rp2.742.476 dan naik dari UMP 2022 yang hanya Rp2.512.539.

"Maka, seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Pessel harus mengacu UMP. Nanti di 2023, kita lihat tindakkannya, dilakukan tidak sesuai UMP, kita pantau nanti," ungkapnya.

Baca juga: UMP Sumbar 2023 Rp2,74 Juta, Gubernur Minta Perusahaan Patuh

Afrizal menegaskan, jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian upah pekerja sesuai dengan UMP, maka pihaknya bakal menindak sesuai aturan dan perundang-undangan. "Kalau seandainya tidak dilakukan. Bisa kita tegur. Harapan kita seharusnya dibayarkan sesuai UMP ini," katanya.

Ikuti berita Sumatra Barat hari ini, terbaru dan terkini dari Langgam.id.  Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KKN di Nagari Siguntur Pessel, Mahasiswa Unand Diminta Bantu Atasi Stunting
KKN di Nagari Siguntur Pessel, Mahasiswa Unand Diminta Bantu Atasi Stunting
Paskibraka Pesisir Selatan Akan Gunakan Sepatu Lokal Katidiang pada HUT RI 2024
Paskibraka Pesisir Selatan Akan Gunakan Sepatu Lokal Katidiang pada HUT RI 2024
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan Tanam 100 Batang Pisang di Pekarangan Kantor
Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Pesisir Selatan Tanam 100 Batang Pisang di Pekarangan Kantor
Sebanyak 122 wali nagari di Pesisir Selatan diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pengukuhan ke-122 wali Bupati Pesisir Selatan,
122 Wali Nagari di Pesisir Selatan Diperpanjang Masa Jabatannya Jadi 8 Tahun
Wilayah Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) diguncang gempa dengan magnitudo 4,7 pada Jumat (14/6/2024) pukul 12.39 WIB.
Gempa M 4,7 Guncang Pessel, BMKG: Akibat Adanya Aktivitas Sesar Lokal
Gempa bumi berkekuatan (magnitudo) 4,7 mengguncang Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada Jumat (14/6/2024) pukul 12.39 WIB.
Gempa M 4,7 Mengguncang Pesisir Selatan Jumat Siang