Pemkab Padang Pariaman Terbitkan Larangan Bukber, ASN Tak Boleh Open House

berat badan, dimakan bersamaan

Ilustrasi makan bersama. (pixabay.com)

Langgam.id – Bupati Padang Pariaman melarang warganya melakukan kegiatan buka bersama atau bukber dalam jumlah tertentu. Pemkab Padang Pariaman juga melarang pejabat melakukan open house atau halal bihalal saat Idul Fitri nanti.

Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor Nomor 400/ 81/Kesra/V/2021. Surat tersebut ditandatangani langsung Bupati Suhatri Bur.

“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H Tahun 2021,” demikian tertulis dalam edaran sebagaimana diterima langgam.id, Rabu (5/4/2021).

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait hal serupa. Selain pejabat, para ASN di Padang Pariaman juga dilarang menggelar halal bihalal saat lebaran nanti.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di lingkukan saudara untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021,” lanjut edaran tersebut.

Dalam surat edaran terbaru yakni SE No 800/2794/SJ, Mendagri Tito Karnavian meminta gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Walikota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” kata Tito dilansir dari Tempo.co, Rabu (5/5/2021).

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house atau halal bi halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut. (*ABW)

Baca Juga

Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Respons Gubernur Sumbar Usai Dilaporkan Walhi ke Ombudsman Soal Izin Tambang Andesit 
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Ombudsman Sumbar Verifikasi Dugaan Maladministrasi Tambang Andesit di Kasang
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Gubernur hingga Bupati Padang Pariaman Diadukan ke Ombudsman, Buntut Izin Tambang Andesit di Kasang 
Sejumlah warga Nagari Anduriang menyeberang sungai mengunakan rakit sederhana. (Foto: Ghaffar Ramdi/Langgam.id)
Ketika Rakit Darurat Jadi Jembatan Harapan Warga Anduriang Padang Pariaman
Kondisi monil carry yang rusak parah usai kecelakaan di Jalan Raya Padang–Bukittinggi. (Foto: Polres Padang Pariaman)
Kecelakaan Beruntun di Padang Pariaman, Satu Penumpang Carry Meninggal
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman