Pemkab Dharmasraya Prioritaskan Dana Nagari 2021 untuk Penanganan Covid-19

meningkat, optimalisasi pajak daerah

Ilustrasi - pajak. (Gambar: Mohamed Hassan/pixabay.com)

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat koordinasi dengan seluruh wali nagari, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Kamis (8/4/21). Rakor yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, itu diantaranya membahas tentang prioritas penggunaan Dana Nagari tahun 2021.

Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah.

Bupati Sutan Riska menyampaikan, sesuai peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, prioritas penggunaan dana desa/nagari pada tahun 2021 masih diarahkan untuk penanganan pandemi Covid-19, serta pencapaian SDG’s Nagari, yang akan menyebabkan terhambatnya pembangunan di nagari.

Dengan prioritas dana desa tahun 2021, tentang pemulihan ekonomi masyarakat, kata bupati, saat ini pemerintah masih membatasi pembangunan fisik infrastruktur melalui persyaratan minimal pelaksanaan Padat Karya Tunai paling sedikit 50 persen.

“Artinya, kita semua diharapkan sabar terlebih dahulu di tahun ini menghadapi usulan kebutuhan masyarakat di Musrenbang tingkat nagari, untuk kebutuhan pembangunan melalui Dana Nagari. Kita belum dapat berbuat banyak karena harus memenuhi kewajiban PKTD minimal 50 persen ini,” ujar bupati.

Di sisi lain, imbuh bupati, yang menjadi prioritas Dana Desa tahun 2021 dalam pemulihan ekonomi yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama 12 bulan, senilai Rp 300 ribu perbulan, dari Januari hingga Desember 2021.

“Semoga bencana non alam pandemi Covid-19 segera berlalu di hadapan kita, sehingga ekonomi masyarakat tidak terganggu lagi. Sehingga tahun depan PKTD minimal 50 persen dan BLT DD tidak ada lagi, dan kita fokus melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat. Aamiin,” ungkap bupati.

Selain itu, kata bupati, bahwa untuk mendukung penanganan Covid-19, Dana Nagari ditentukan penggunaannya paling sedikit 8% dari pagu dana desa setiap Nagari. Ini untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan pandemi Covid-19, termasuk pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di nagari.

“Untuk itu kami harapkan, nagari walaupun APB nya baru selesai ditetapkan, mau tidak mau harus kita taati aturan ini. Harus kita lakukan perubahan anggaran, sehingga penanganan pandemi Covid 19 dapat berjalan di seluruh nagari dari lapisan bawah,” tukas bupati.

Tidak itu saja, imbuh bupati lagi, di samping persoalan peningkatan ekonomi masyarakat dalam prioritas Dana Desa, ada prioritas nasional yang harus dieksekusi sampai ke tingkat nagari. Yaitu pencegahan gizi kronis (stunting), pengembangan ekonomi kreatif dan produk unggulan di nagari, pengembangan wisata negeri (wisata alam, wisata budaya dan wisata kuliner), meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) melalui Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), termasuk pendataan nagari, pemetaan potensi dan sumber daya dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan nagari.

“Oleh karena itu, hari ini Pemerintah Daerah melakukan rapat koordinasi Wali Nagari se Kabupaten Dharmasraya, sehingga persoalan-persoalan yang muncul di lapangan dapat kita diskusikan bersama,” pungkas bupati.

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya