Pemkab Dharmasraya Bakal Gelar Salat Idul Fitri di Halaman Kantor Bupati

Setiap muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Dalam ibadah puasa Ramadan, umat Islam harus menahan

Ilustrasi - Seorang umat Islam sedang menunaikan salat - (Foto: Sharon Ang/pixabay.com)

Langgam.id – Kabupaten Dharmasraya menjadi salah satu daerah yang diizinkan menggelar salat Idul Fitri di lapangan atau tempat terbuka. Rencananya, Pemkab Dharmasraya akan melangsungkan kegiatan itu di halaman kantor bupati.

“Bapak Bupati kita menginstruksikan untuk mengalihkan rencana pelaksanaan Sholat Idul Fitri di halaman kantor bupati,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Awalnya Pemkab Dharmasraya merencanakan menggelar salat Idul Fitri di Masjid Agung Dharmasraya. Lokasi itu diganti karena mempertimbangkan zonasi resiko penularan Covid-19.

“Dan beliau (bupati) juga menegaskan agar pelaksanaan sholat Idul Fitri benar-benar memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat,” ujar Adlisman.

Diketahui, pemerintah pusat dan Pemrov Sumatra Barat (Sumbar) hanya mengizinkan daerah yang jadi zona hijau dan kuning untuk menggeral salat Idul Fitri di lapangan atau masjid. Dharmasraya saat ini menjadi satu dari empat daerah yang jadi zona kuning penyebaran covid-19 di Sumbar.

Selain Dharmasraya, daerah lain yang masuk dalam zona kuning yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman dan Kota Solok. Berdarasarkan aturan pemerintah, daerah tersebut dibolehkan menggelar salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (*ABW)

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya