Pemerintah Cabut Izin Pengelolaan Kehutanan Seluas 3 Juta Ha Lebih

Pemerintah Cabut Izin Pengelolaan Kehutanan Seluas 3 Juta Ha Lebih

Forest trees in the morning, low angle view, up view. Beautiful fresh nature, Indonesia landscape from Taman Hutan Raya Juanda Bandung, West Java.

Langgam.id - Pemerintah mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Sebab, ditelantarkan begitu saja.

Di samping itu, pemerintah juga mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.

Rinciannya, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Langkah pemerintah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan setelah melalui kajian yang mendalam dengan berlandaskan konstitusi, terutama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33.

Penilainnya adalah tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.

Selanjutnya, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Arahan Bapak Presiden, serahkan kepada kelompok-kelompok, ada koperasi, BUMD, pengusaha-pengusaha nasional daerah yang sudah memenuhi syarat, organisasi keagamaan, koperasi. Ini supaya betul-betul terjadi pemerataan,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam keterangan persnya, kemarin.

Dikatakan Bahlil, pemerintah menegakkan aturan sebaik-baiknya untuk kepentingan, kemakmuran rakyat sebanyak-banyaknya, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, untuk meningkatkan pendapatan negara, untuk membangun pertumbuhan ekonomi nasional.

Terkait pencabutan 2.078 IUP dari total 5.490 IUP yang ada, Menteri Investasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan pencabutan.

“Pencabutan ini akan kita lakukan mulai hari Senin. Khusus untuk IUP kami sudah akan melakukan mulai hari Senin. Koordinasi teknis kami dengan Kementerian ESDM sampai dengan tadi malam sudah kita lakukan,” ungkapnya.

Bahlil menjelaskan izin yang dicabut itu di antaranya karena perusahaan yang telah mengantongi izin usaha termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tidak kunjung menyerahkan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Ada juga perusahaan yang telah diberikan izin tetapi dijual kepada pihak lain.

“Kayak-kayak begini sudah enggak bisa lagi, kita harus bicara pada konteks keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (06/01/2022) telah mengumumkan pencabutan sebanyak 2.078 IUP mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkas Presiden.

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Langgam.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar anggota Polri tak ada lagi yang gaya hidupnya mewah.
Jokowi Tepis Kabar Beri Arahan Soal Sistem Pemilu Tertentu
Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan bakal berkunjung ke Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Oktober 2022.
Menag Usulkan Biaya Haji Naik, Jokowi: Belum Final Sudah Ribut
Kumpulkan Kepala Daerah dan Forkopimda, Jokowi Tekankan 6 Hal Ini
Kumpulkan Kepala Daerah dan Forkopimda, Jokowi Tekankan 6 Hal Ini
Respons Pernyataan Presiden, Ini Kata Gubernur Soal Tol Padang-Pekanbaru
Respons Pernyataan Presiden, Ini Kata Gubernur Soal Tol Padang-Pekanbaru
Jokowi Jenguk Mantan Wapres Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Jokowi Jenguk Mantan Wapres Try Sutrisno di RSPAD Gatot Soebroto
Dihadiri Presiden, Sutan Riska Terima Penghargaan dari PGRI
Dihadiri Presiden, Sutan Riska Terima Penghargaan dari PGRI