Pemerintah Berikan Tunjangan untuk Pejabat Fungsional, Ini Besarannya

Bansos dari APBD Padang

Ilustrasi - uang. (Foto: Mohamad Trilaksono/pixabay.com)

Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken empat Peraturan Presiden tentang besaran tunjangan. Perpres tersebut mengatur besaran tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan.

"Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam Pasal 3 beleid  Perpres Nomor 3 Tahun 2021 seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (17/1/2021).

Jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang mendapat tunjangan itu terbagi dalam tiga jenjang. Jenjang tersebut antara lain Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000 per bulan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.

Jokowi juga meneken Perpres Nomor 4 Tahun 2021. Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Disebutkan, tunjangan akan diberikan kepada tiga jenjang jabatan, antara lain Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000 per bulan.

Kemudian tunjangan sebesar Rp 1.100.000 diberikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.

Selain itu ada empat jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang juga mendapat tunjangan. Tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam Perpres itu disebutkan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapat tunjangan sebesar Rp 2.025.000, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.

Jokowi juga meneken Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Perpres ini mengayut tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk tiga jenjang jabatan fungsional keahlian.

Dalam Perpres itu, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. (Tempo/ABW)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang