Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken empat Peraturan Presiden tentang besaran tunjangan. Perpres tersebut mengatur besaran tunjangan bagi pejabat fungsional di pemerintahan.
"Besaran Tunjangan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam Pasal 3 beleid Perpres Nomor 3 Tahun 2021 seperti dikutip dari Tempo.co, Minggu (17/1/2021).
Jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang mendapat tunjangan itu terbagi dalam tiga jenjang. Jenjang tersebut antara lain Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia yang mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000 per bulan, Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000.
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 4 Tahun 2021. Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Disebutkan, tunjangan akan diberikan kepada tiga jenjang jabatan, antara lain Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya sebesar Rp 1.380.000 per bulan.
Kemudian tunjangan sebesar Rp 1.100.000 diberikan kepada Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda serta Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Selain itu ada empat jenjang Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara yang juga mendapat tunjangan. Tunjangan itu diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Perpres itu disebutkan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama mendapat tunjangan sebesar Rp 2.025.000, Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000. Kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000 dan Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000.
Jokowi juga meneken Perpres Nomor 6 Tahun 2021. Perpres ini mengayut tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN untuk tiga jenjang jabatan fungsional keahlian.
Dalam Perpres itu, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia berhak mendapat tunjangan sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.00O, serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000. (Tempo/ABW)