Langgam.id - Pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning (AK 1) di Kota Padang kini bisa dilakukan secara daring atau melalui online.
"Pembuatan AK 1 secara online ini melalui website Karirhub Kemenker," kata Kepala Disnakerin Padang Suardi, Selasa (14/9/2021).
Peserta yang akan mendaftar harus mempersiapan beberapa persyaratan, seperti Nomor Induk Keluarga (NIK), email, nomor hp, kemudian mengisikan pada form pendaftaran.
"Bila akun sudah aktif, peserta selanjutnya mengisi profil dan mengikuti langkah-langkahnya," tambahnya.
Suardi menambahkan, setelah pendaftaran online selesai dilakukan, peserta akan mendapatkan Kartu AK 1 dengan mendatangi Kantor Disnakerin Padang.
Baca juga: Evaluasi PPKM: Kota Padang Keluar dari Level 4
"Pencertakan kartu kuning dilakukan di kantor Disnakerin Kota Padang,"lanjutnya.
Selain pendaftaran, perpanjangan kartu AK 1 juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Ia mengingatkan pencari kerja yang mencetak kartu AK 1 di Kantor Disnakerin untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.